Calon Wali Kota Pilkada Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto melaporkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang diduga menyerang dirinya dengan isu penipuan rumah bersubsidi lewat video di media sosial.
Danny Pomanto, lewat kuasa hukumnya yaitu Beni Iskandar menyatakan laporan sudah diajukan pada Rabu (18/11).
"Yang kita laporkan adalah ASN yang ada di dalam video tersebut. Sementara baru dua nama ASN. Juga ada satu orang berinisial UH, yang pertama kali mem-posting video itu ke grup-grup WhatsApp," kata Beni Iskandar, Kamis (19/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beni mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah alat bukti berupa tangkapan layar percakapan di grup-grup WA. Dari grup itu diyakini bisa diketahui siapa orang yang pertama kali mengunggah video tersebut. Video dan berita media massa juga disertakan.
Sebelumnya, beredar video berdurasi 4 menit, 7 detik di sejumlah grup WhatsApp (WA). Dalam video, ada sejumlah orang di sebuah ruangan yang menyebut dirinya ASN dan perwakilan 660 ASN sebagai korban penipuan perumahan Korpri bersubsidi tahun 2016, atau saat Danny Pomanto masih menjabat Walikota Makassar.
Para ASN mengaku telah menyetor tunai Down Payment (DP) Rp 5 juta namun hingga kini belum ada pembangunan rumah yang rencananya berlokasi di Desa Bonto Mate'ne, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulsel.
Mereka merasa telah ditipu, dibohongi dan menuntut Danny Pomanto bertanggung jawab mengembalikan uang DP tersebut.
Beni menyatakan kliennya merasa difitnah karena sama sekali tidak pernah terlibat dalam pengadaan rumah bersubsidi yang dikelola sekretariat Korpri tahun 2016 lalu itu.
"Politisasi masalah itu jelas sekali nampak. Ini berpengaruh terhadap elektabilitas klien kita, sudah menyerang pribadi," ujarnya.
Danny Pomanto mengaku sudah melihat video pengakuan para ASN tersebut. Dia menyatakan bahwa hal itu adalah fitnah yang ditujukan kepada dirinya.
"Ini fitnah luar biasa. Soal rumah bersubsidi itu tidak ada hubungannya dengan saya meski itu di masa pemerintahan saya dulu. Itu urusan sekretariat Korpri," ucapnya.