Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur sejumlah hal, termasuk kewenangan DKI dalam menegakkan protokol covid-19.
Dalam Pasal 6 disebutkan sejumlah kewenangan itu di antaranya yakni; melaksanakan upaya terpadu penanggulangan Covid-19; melakukan pemeriksaan, pelacakan, isolasi, dan pengobatan terhadap penderita.
"Pemprov DKI dalam upaya penanggulangan Covid-19 juga berwenang melakukan pengawasan aktivitas/kegiatan masyarakat; serta melakukan penegakan disiplin kepatuhan protokol pencegahan Covid-19," bunyi Pasal 6 poin C dan D Perda sebagaimana dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (20/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Pemprov DKI juga dapat melaporkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19. Pemprov juga berwenang melakukan upaya lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, Perda juga mengatur soal ketentuan pidana denda bagi warga yang melanggar aturan dalam Perda. Di antaranya yakni, warga yang menolak dites PCR atau rapid test dapat dipidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta.
Kemudian, warga yang menolak divaksin juga akan dijatuhi pidana denda sebesar Rp5 juta.
Warga yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas kesehatan juga akan dijatuhi pidana denda maksimal Rp5 juta.
Selanjutnya, setiap orang yang melakukan tindak pidana disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan dapat dipidana dengan dengan maksimal Rp7,5 juta.
Terakhir, setiap orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas dapat dijatuhi pidana denda maksimal Rp5 juta.
Perda ini sempat menjadi sorotan lantaran pelanggaran protokol kesehatan dengan munculnya kerumunan di acara Maulid Nabi dan pernikahan Putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab Sabtu pekan lalu.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, pihaknya telah menghubungi Anies agar benar-benar menerapkan Perda Covid terkait kerumunan tersebut.
(dmi/psp)