Anies Teken Perda Covid Atur Sanksi Prokes dan Penolak Vaksin

CNN Indonesia
Kamis, 19 Nov 2020 11:31 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani perda covid-19, namun waktu berlakunya menunggu aturan Pergub terbaru.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Perda Covid, namun berlakunya menunggu aturan turunan berupa Pergub. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menandatangani Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19. Namun begitu teknis pemberlakuan Perda masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru.

"Sudah (ditandatangani Anies)," kata Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhana saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (19/11).

Yayan mengatakan, Perda tersebut sudah ditandatangani Anies sejak 12 November dan dinomori 2 Tahun 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yayan mengatakan, untuk pemberlakuan Perda masih menunggu rincian Pergub yang saat ini masih disusun.

"Pergubnya masih kita susun, teknisnya gimana. Selama belum ada Pergub yang baru, Pergub yang lama masih berlaku satu bulan ini," ujarnya.

Perda penanggulangan Covid sudah disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Senin, 19 Oktober. Perda ini akan menjadi landasan hukum bagi Pemprov DKI dalam menanggulangi pandemi Covid-19 di Jakarta.

Perda ini berisi 11 bab dengan 35 pasal. Perda mengatur sejumlah hal, di antaranya tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan dan penanggulangan Covid-19, pemulihan ekonomi akibat pandemi, sampai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Dalam salinan Perda yang diterima CNNIndonesia.com, ketentuan sanksi denda itu diatur dalam Bab X Pasal 29 sampai Pasal 32 mengenai Ketentuan Pidana. Beleid tersebut menjelaskan mengenai pelanggaran apa saja yang dapat dijatuhi pidana denda.

Di antaranya yakni, masyarakat yang menolak untuk dites PCR atau rapid test, dan diberi vaksin yang diselenggarakan Pemprov DKI dapat dijatuhi pidana denda paling banyak Rp5 juta.

Kemudian, pada Pasal 31 dicantumkan bahwa masyarakat yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas kesehatan dapat dipidana sebesar Rp5 juta. Selanjutnya, setiap orang yang melakukan tindak pidana disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp7,5 juta.

Perda ini sempat menjadi sorotan lantaran pelanggaran protokol kesehatan di kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan Putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab Sabtu pekan lalu.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, pihaknya telah menghubungi Anies agar benar-benar menerapkan Perda Covid terkait kerumunan tersebut.

(dmi/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER