Mabes Polri membeberkan sejumlah aset milik Kepala Cabang (Kacab) Maybank cabang Cipulir, AT, yang menjadi tersangka dalam kasus pembobolan rekening milik atlet e-Sport Winda Lunardi sebesar Rp22 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidekses) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, menerangkan, aset yang disita dari tersangka AT berupa rumah, kendaraan, dan uang tunai.
"Satu unit tanah bangunan di perumahan Jadepark Serpong 2, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, dan satu unit tanah bangunan di Perumahan Central Land Paradise, Kecamatan Parung panjang, Bogor," kata Helmy saat dikonfirmasi, Jumat (20/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, kata dia, terdapat aset berupa mobil Nissan Livina tahun 2007 yang turut disita oleh penyidik. Bahkan, kata dia, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai yang diterima tersangka.
"Uang senilai Rp13 juta dari penerima Toni," kata dia.
Helmy menuturkan penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang masih memungkinkan dihasilkan tersangka melalui tindak pidananya.
Diketahui tersangka AT diduga membobol saldo ATM korban dengan modus melalui iming-iming sejumlah keuntungan dalam skema tabungan berjangka kepada korban. Setelah ditelusuri tabungan tersebut fiktif.
Hal itu justru dibantah oleh pihak Maybank Indonesia yang menyatakan bahwa sebenarnya buku tabungan dan kartu ATM milik korban selama ini dipegang oleh tersangka.
Kuasa hukum Maybank Hotman Paris Hutapea menyebut bahwa kasus ini memiliki beberapa kejanggalan. Misalnya, ada aliran dana dari rekening Winda ke Prudential, namun ditransfer oleh AT untuk pembelian polis asuransi senilai Rp6 miliar.
Hotman menduga tersangka melakukan praktik permainan 'bank dalam bank' dengan mengakses uang milik nasabah.
(mjo/fea)