PT bank Maybank Indonesia (Tbk) alias Maybank Indonesia menyatakan sedang menjajaki beberapa opsi tata cara penggantian tabungan senilai Rp22 miliar milik atlet e-sport Winda Lunardi yang hilang beberapa waktu lalu.
Dalam keterbukaan informasi yang mereka sampaikan kepada BEI, mereka menyampaikan salah satu opsi yang sedang dijajaki adalah mediasi yang didukung oleh Departemen Perlindungan Konsumen OJK.
Head, Governance Bank Maybank Indonesia Esti Nugraheni mengatakan dalam upaya mediasi itu, pihaknya tetap mempersiapkan sejumlah dana pengganti yang dapat dipertanggungjawabkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, untuk melakukan mediasi dan penggantian tabungan tersebut, pihaknya berharap dua belah pihak nantinya mematuhi proses hukum yang berlangsung.
"Perlu kami sampaikan bahwa, kami tidak pernah berencana untuk menunda penggantian dana Nasabah
yang terdampak. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu melalui proses investigasi secara menyeluruh," katanya seperti dikutip dari keterbukaan tersebut, Kamis (19/11).
Tabungan senilai Rp22 miliar milik Winda lenyap dari rekeningnya di Maybank Indonesia. Kasus terungkap dari laporan Herman Lunardi sebagai pelapor. Ia merupakan orang tua dari Winda.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim.
Dalam perkara ini, polisi sudah menetapkan Kacab Maybank Canag Cipulir menjadi tersangka. Ia diduga membobol saldo ATM korban dengan modus melalui iming-iming sejumlah keuntungan dalam skema tabungan berjangka kepada korban.
Namun, Maybank Indonesia melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea mencium ada kejanggalan dalam kasus hilangnya tambungan tersebut.
Kejanggalan salah satunya terlihat dari aliran uang yang dibobol. Ia menambahkan terdapat pembelian polis di salah satu perusahaan asuransi yang dilakukan oleh Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A dengan menggunakan uang Winda.
Tapi, uang tersebut justru digunakan untuk membeli polis asuransi senilai Rp6 miliar atas nama Winda. Tak berhenti sampai di situ.
Hotman juga mengatakan uang yang digunakan untuk membeli polis itu justru kembali ditransfer ke rekening ayah Winda, herman Lunardi senilai Rp4,8 miliar.
Meskipun mencium kejanggalan,Hotman mengatakan kliennya akan mengganti uang nasabah itu. Penggantian saldo tersebut dilakukan sebagai itikad baik Maybank Indonesia.
"Dia (Maybank Indonesia) mau bayar, Maybank bersedia bayar, walaupun ada keganjilan parah," ucap Hotman dalam wawancara bersama KompasTV, dikutip Jumat (13/11).
Hotman menyatakan Maybank Indonesia bersedia bayar asalkan ada kesepakatan yang saling menguntungkan (win win solution) bagi kedua belah pihak.
Sebab, secara hukum sebenarnya Maybank Indonesia belum diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada Winda.
Namun, Hotman tak menjelaskan lebih lanjut mengenai bentuk win-win solution yang dimaksud. Ia bilang Winda bisa datang ke Kedai Kopi Johny untuk membahasnya lebih lanjut.
"Makanya, datang ke Kopi Johny, saya akan minta Maybank Indonesia untuk bayar. Sudah selesai. Dia (Maybank Indonesia) mau bayar asalkan win win solution," ujar Hotman.