Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan menegakkan aturan agar tidak lagi membiarkan pemasangan spanduk, baliho, atau atribut lainnya yang melanggar.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyatakan Anies harus menjadi panglima dalam penegakan hukum dan mengerahkan (Satpol PP) untuk menertibkan pelanggaran-pelanggaran terkait pemasangan spanduk, baliho, atau atribut lainnya.
"Pemprov DKI Jakarta jangan lagi melakukan pembiaran atas segala bentuk pelanggaran hukum daerah, dalam hal ini pendirian, pemasangan spanduk, baliho dan atribut lainnya yang tidak sesuai peraturan," kata Gembong dalam keterangannya, Minggu (22/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyatakan, penurunan baliho yang bersifat provokatif adalah langkah yang semestinya dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sejak lama.
Menurutnya, langkah TNI mencopot baliho pemimpin FPI Rizieq Shihab harus dimaknai sebagai teguran keras atas pelanggaran hokum yang mensyaratkan izin pemasangan baliho.
Lebih jauh, Gembong menuturkan bahwa DKI Jakarta harus tegas dalam melaksanakan aturan, khususnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, dalam menangani pandemi Covid-19.
Sesuai amanat regulasi itu, menurutnya, Anies memiliki kewenangan untuk melaksanakan upaya terpadu penanggulangan Covid-19 baik dalam bentuk pemeriksaan, pelacakan, isolasi dan pengobatan terhadap penderita, pengawasan aktivitas atau kegiatan masyarakat, hingga penegakan disiplin kepatuhan protokol pencegahan Covid- 19.
Gembong berkata, Pemprov DKI Jakarta tidak perlu ragu meminta dukungan aparat keamanan bila mendapatkan gangguan dan hambatan dari pihak tertentu dalam upaya penegakan aturan, sebab semua orang sama dihadapan hukum.
"Langkah tegas, professional dan terukur seluruh aparatur sebagaimana yang dimaksud diatas harus ditempuh secara konsisten," kata Gembong.
Sebelumnya, viral video orang-orang yang berseragam loreng menurunkan baliho bergambar pimpinan FPI itu. Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman pun mengaku memerintahkan aksi itu karena melanggar aturan pemasangan.
Sekretaris Umum FPI Munarman menjelaskan Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 mengatakan TNI hanya memiliki tugas untuk operasi perang dan operasi militer selain perang (OMSP).
(mts/eks)