Polisi batal melakukan gelar perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 berkaitan dengan kerumunan yang muncul karena kegiatan Imam Besar FPI Rizieq Shihab.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menjelaskan bahwa penundaan gelar perkara itu dilakukan lantaran penyidik masih memerlukan keterangan dari sejumlah pihak.
"Terkait gelar perkara, memang belum dilaksanakan baik itu di Polda Metro Jaya maupun Polda Jabar, karena memang ternyata dalam proses penyelidikan ini ada perlu hal-hal yang mesti digali," kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan bahwa hari ini penyidik menajdwalkan pemanggilan klarifikasi terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria dan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Kemudian juga, kata dia, penyidik pada Polda Jabar masih akan memeriksa setidaknya tiga orang yang belum hadir dalam pemanggilan sebelumnya.
"Sehingga, kami masih berproses. Tentunya, nanti apapun hasilnya apa ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan tentunya semuanya akan ditentukan dalam gelar perkara," pungkas Awi.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa gelar perkara (ekspose) bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati DKI Jakarta akan dilakukan pada Senin (23/11).
Nantinya, kata dia, penyidik akan memutuskan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ahmad menerangkan ekspose itu dilakukan sebagai bentuk koordinasi antar dua lembaga penegakan hukum tersebut dalam menangani perkara.
"Tindak lanjut penyidik, hari Senin nanti tanggal 23 November, akan mempersiapkan ekspose ke Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI," ujar Ahmad.
Dalam perkara ini polisi mendalami dugaan pelanggaran pasal 93 jo pasal 9 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
(mjo/ain)