Eks Interpol Beber Misi Buru Djoko Tjandra di Taiwan-Korsel

CNN Indonesia
Senin, 23 Nov 2020 18:27 WIB
Eks Sekretaris NCB Interpol periode 2013-2015 Komjen Pol Purn Setyo Wasisto menceritakan upayanya memburu Djoko Tjandra di luar negeri.
Mantan Sekretaris Interpol Komjen Pol Purn Setyo Wasisto membeberkan upayanya dulu mengejar Djoko Tjandra di luar negeri (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris NCB Interpol periode 2013-2015, Komjen Pol (Purn) Setyo Wasisto menjelaskan upaya menangkap buronan korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. Dia menceritakan itu saat dalam sidang lanjutan kasus penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/11).

Setyo mengungkapkan pihaknya telah menyurati interpol Taiwan pada 2014 dan perwakilan kepolisian Korea Selatan di tahun 2015 berkaitan dengan permintaan atensi agar negara tersebut menangkap Djoko Tjandra jika yang bersangkutan ada di wilayahnya.

"Pertama, saya pernah menyurat ke interpol Taiwan karena ada informasi bahwa saudara Djoko Tjandra sering ke sana sehingga kami minta kerja sama dengan interpol Taiwan untuk meminta atensi agar menangkap dan menahan yang bersangkutan," kata Setyo saat memberikan kesaksian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara terhadap surat yang ditujukan ke perwakilan kepolisian Korea Selatan, Setyo menuturkan bahwa pihaknya menerima informasi bahwa Djoko Tjandra kemungkinan besar akan menghadiri pernikahan anaknya.

"Kedua kami pernah menyurat ke interpol dan perwakilan polisi Korea karena kami mendapat informasi bahwa putra/putri Djoko Tjandra menikah di Korea," imbuhnya.

Selain itu, Setyo berujar bahwa pihaknya juga sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 12 Februari 2015. Ia mengatakan surat tersebut dilayangkan atas dasar informasi yang diperoleh bahwa orang tua Djoko Tjandra meninggal dunia dan kemungkinan besar yang bersangkutan kembali ke Jakarta.

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo (kanan) dan mantan Kadiv Humas Mabes Polri Komjen (Purn) Pol Setyo Wasisto (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11/2020). Sidang lanjutan bagi mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu beragendakan mendengarkan keterangan empat orang saksi, salah satunya mantan Kadiv Humas Mabes Polri Komjen (Purn) Pol Setyo Wasisto. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc. Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta  (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Selain itu, tegas dia, pada tahun 2015 Djoko Tjandra juga masih menyandang status buronan. Dalam surat tersebut, terang Setyo, turut dicantumkan adendum atau lampiran yang menyebut identitas dan paspor baru Djoko Tjandra yang berasal dari Papua Nugini.

"Bagaimana respons Imigrasi?," kata Jaksa.

"Setahu saya tidak ada surat balasan, tetapi kami langsung bergerak. Ada tim dari Interpol, Bareskrim, Kejaksaan Agung dan Imigrasi. Kami ingat betul mendapat laporan pelaksanaan tugas kegiatan tersebut baik di rumah duka, pemakaman maupun bandara Halim dan Soetta. Ternyata nihil tidak ditemukan," tutur Setyo.

Setyo menambahkan, Red Notice berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang atas permintaan instansi yang mengajukan. Ia menyatakan Red Notice atas nama Djoko Tjandra masih berlaku sejak 2009 hingga terakhir kali ia menjabat di tahun 2015.

"Apa di tahun 2015 status Red Notice masih berlaku?," kata Jaksa.

"Saya melakukan surat-menyurat dengan merujuk nomor kontrol Red Notice saudara Djoko Tjandra dan itu selalu kami tembuskan ke Lyon (Markas Interpol). Dan tak pernah ada penolakan yang berarti menurut saya masih berlaku," ujar Setyo.

Diketahui, Djoko Tjandra didakwa telah menyuap dua jenderal polisi guna membantu menghapus namanya dari daftar DPO yang tercatat di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Upaya tersebut dimaksudkan agar Djoko nantinya bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum lantaran berstatus buronan.

Ia berencana mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan kurungan atas korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

Dua jenderal polisi yang dimaksud adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Mabes Polri, Irjen Napoleon Bonaparte yang mendapat uang Sin$200 ribu dan US$270 ribu dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dengan US$150 ribu.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER