Eks Sespri Ungkap Pertemuan Napoleon dan Tommy Sumardi

CNN Indonesia
Kamis, 19 Nov 2020 18:17 WIB
Saksi dalam persidangan dugaan korupsi dengan terdakwa Djoko Tjandra mengungkap pertemuan antara dua jenderal polisi dengan pengusaha Tommy Sumardi.
Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) mengenakan baju tahanan saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. (Foto: ANTARA FOTO/Rommy S)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Sekretaris Pribadi Irjen Napoleon Bonaparte, Fransiscus Ario Dumais mengungkap pertemuan antara atasannya tersebut dengan Brigjen Prasetijo Utomo dan pengusaha Tommy Sumardi.

Informasi itu diutarakan saksi di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Bila mengacu dalam surat dakwaan, pertemuan tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan Red Notice atas nama terpidana sekaligus buronan korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fransiscus menerangkan pertemuan antara ketiganya terjadi di ruang kerja Napoleon di lantai 11 Gedung TNCC Mabes Polri, sebanyak dua kali dalam kurun waktu April-Mei 2020.

"Ada [pertemuan], seingat saya beliau [Prasetijo] dua kali. Dua kali bersama Pak Tommy," kata Fransiscus menjawab Jaksa dalam sidang dengan terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11).

Menurut Fransiscus, Tommy Sumardi beberapa kali juga datang tanpa didampingi Prasetijo. Ia menuturkan bahwa Tommy sempat membawa paper bag saat menemui Napoleon pada 16 April 2020.

Namun, paper bag itu tidak dibawa Tommy kembali saat keluar dari ruang kerja Napoleon.

"Bawa paper bag, dibawa Pak Tommy ke ruang Kadiv," terang Fransiscus.

Djoko Tjandra sebelumnya didakwa telah menyuap dua jenderal polisi, Napoleon dan Prasetijo, dengan uang sekitar Rp8,31 miliar guna membantu menghapus namanya dari Daftar Buronan Orang (DPO).

Upaya tersebut dimaksudkan agar Djoko nantinya bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum lantaran berstatus buronan. Ia berencana mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan kurungan atas korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

Infografis Jejak Djoko Tjandra di IndonesiaInfografis Jejak Djoko Tjandra di Indonesia. (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)

Djoko dibantu oleh pengusaha Tommy Sumardi untuk mendekati dua pejabat kepolisian tersebut. Dengan suap sejumlah total sekitar Rp8,31 miliar untuk dua jenderal polisi, nama Djoko berhasil terhapus dari DPO.

Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Napoleon memerintahkan penerbitan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, yaitu surat nomor B/1000/IV/2020/NCB-Div HI, tanggal 29 April 2020, surat nomor B/1030/V/2020/NCB-Div HI tanggal 4 Mei 2020, surat nomor 8 1036/V/2020/NCB-Div HI tanggal 5 Mei 2020.

(ryn/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER