Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memperoleh dokumen salinan berkas perkara terkait terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra baik dari Bareskrim Mabes Polri maupun Kejaksaan Agung.
"Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas supervisi, saat ini KPK telah menerima berkas dokumen yang diminta baik kepada Kejaksaan maupun Kepolisian," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (19/11).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini tidak menjelaskan secara spesifik dokumen tersebut. Hanya saja, ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penelitian terhadap dokumen tersebut sebelum menentukan sikap selanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berikutnya tentu KPK akan melakukan penelitian dan telaahan terhadap dokumen dimaksud. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," tambah Ali.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, sebelumnya mengeluhkan karena tidak diberikan dokumen penanganan perkara seputar Djoko Tjandra dkk oleh Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Padahal, menurutnya, KPK sudah melakukan permintaan sebanyak dua kali.
Ia mengungkapkan dokumen dari dua aparat penegak hukum ini nantinya akan digabungkan dengan dokumen-dokumen lain yang diperoleh dari masyarakat guna melakukan kemungkinan penyelidikan baru terhadap nama-nama yang belum tersentuh.
Dalam penanganan kasus Djoko Tjandra dkk ini, terdapat inisial-inisial pejabat baik di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung yang belum ada tindak lanjutnya dari Korps Adhyaksa.
Sedangkan untuk kasus Red Notice Djoko Tjandra, terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) menyebut permintaan uang Rp7 miliar untuk 'petinggi'. Namun, ia tidak secara gamblang mengatakan siapa petinggi yang dimaksud.