Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) tak memenuhi undangan untuk hadir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/11), lantaran tak ada kejelasan soal agenda.
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial soal undangan bagi 20 organisasi kemasyarakatan atau non-governmental organization (NGO), khususnya yang bergerak dalam isu lingkungan dan agraria, dari pihak Istana.
Undangan itu datang lewat aplikasi WhatsApp dan tanpa ada penjelasan perihal agenda pertemuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa NGO [diundang], kalau Walhi tidak datang. Karena agak aneh undangan via WA dan agenda nya enggak jelas secara keorganisasian memang kami memutuskan untuk tidak hadir," kata Direktur Walhi Nur Hidayati, kepada CNNIndonesia.com, Senin (23/11).
Nur menuturkan bahwa pihaknya mendapat undangan melalui WA tanpa surat resmi. Adapun pihak yang mengirimkan undangan adalah dari protokoler Istana.
"Hal ini menurut kami substansial ya dan tidak sekadar administratif. Ini menjadi penting kalau mengundang tentunya dengan topik yang kita ketahui," jelas dia.
Nur menyebut undangan itu menjadi sensitif lantaran masyarakat sedang gencar-gencarnya mengkritik pemerintah atas Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Kami melihat ini di situasi Omnibus Law dan pemanggilan tanpa agenda ini jadi kekhawatiran kita. Ini kemudian juga menjadi upaya untuk misalnya mendelegitimasi gerakan," beber dia.
Kata Nur, sejak awal harusnya pemerintah sudah mengikutsertakan masyarakat dalam pembahasan UU tersebut. Ketika hal ini kembali digaungkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah menjadi menurun.
"Pemerintah sudah menegasikan keikutsertaan masyarakat sejak awal. Ini kemudian menimbulkan ketidakpercayaan kepada pemerintah," tutup dia.
Sebelumnya, sejumlah NGO, termasuk yang bergerak dalam isu lingkungan, tercatat getol mengkritik Pemerintah dan DPR soal UU Ciptaker sejak pembahasan hingga pengesahannya.
Mereka menguliti potensi bahaya perundangan itu, misanya, bagi lingkungan dan hak warga atas tanah.
(ctr/arh)