Mahfud MD Sebut Perppu Pembatalan UU Ciptaker Belum Jadi Opsi

CNN Indonesia
Selasa, 17 Nov 2020 15:28 WIB
Mahfud menyebut jalur yang saat ini tersedia untuk merevisi UU Ciptaker antara lain judicial review, legislative review, maupun penyusunan peraturan turunan.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan perppu untuk membatalkan UU Ciptaker belum menjadi opsi pemerintah saat ini. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) belum menjadi opsi pemerintah.

Mahfud menyadari banyak pihak yang mengusulkan, bahkan secara terang-terangan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu membatalkan UU Ciptaker yang telah berlaku tersebut.

"Nah itu (perppu) sekarang belum menjadi opsi pemerintah," kata Mahfud saat berbicara dalam webinar 'Sinergi UGM dan Dewan Pakar Kagama Telaah UU Ciptaker', Selasa (16/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud menjelaskan alasan pemerintah tak mengambil opsi mengeluarkan perppu terkait pembatalan UU Ciptaker. Ia mengklaim jika pemerintah mengeluarkan perppu, justru akan menimbulkan kontroversi baru.

"Nanti akan ramenya itu kenapa perppu hanya mengubah itu. (Atau) kalau perppu hanya atur soal pidana orang akan ribut lagi," kata dia.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut tuntutan penerbitan perppu terkait Ciptaker hanya pihaknya catat sebagai usul. Menurutnya, jalur yang saat ini tersedia antara lain judicial review hingga legislative review.

"Sementara ini perppu itu kita catat sebagai usul. tetapi jalur yang disediakan oleh pemerintah adalah judicial review, legislative review, dan penuangan peraturan turunan di dalam peraturan perundang-undangan lain," ujarnya.

UU Ciptaker atau Omnibus Law Ciptaker terus mendapat protes dari masyarakat sejak disahkan 5 Oktober lalu. Elemen buruh, mahasiswa, hingga pelajar kompak turun ke jalan sejak saat itu sampai hari ini.

Demo besar sempat terjadi di beberapa kota pada 8 Oktober lalu, bahkan hingga terjadi kericuhan antara aparat keamanan dengan massa aksi. Ribuan orang ditangkap dan ratusan lainnya dari sejumlah daerah ditetapkan sebagai tersangka.

Tuntutan mereka serupa, mendesak Jokowi membatalkan UU Ciptaker dengan menerbitkan perppu. Namun, beberapa pihak lainnya telah mengajukan uji materi UU Ciptaker ke MK.

Selain mendapat protes, pengesahan UU Ciptaker juga diwarnai salah ketik. Terjadi beberapa kesalahan dalam UU Ciptaker meski telah ditandatangani Presiden Joko Widodo awal November ini.

(fra/tst/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER