DKI Kantongi Rp5 M dari Denda Pelanggaran Penggunaan Masker

CNN Indonesia
Selasa, 24 Nov 2020 18:34 WIB
Gubernur Anies menyebut besaran denda dari pelanggar penggunaan masker selama pandemi Covid-19 bukan sebuah prestasi melainkan pengingat agar warga lain patuh.
Ilustrasi. Warga menggunakan masker saat beraktivitas di kawasan MH Thamrin Jakarta. (Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalismaa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengantongi denda hingga Rp5 miliar dari pelanggar protokol kesehatan pencegahan infeksi virus corona (Covid-19). Denda dijatuhkan bagi warga yang tidak mengenakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.

"Kumpulan dendanya sudah sampai Rp5 miliar hari ini," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (24/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies menekankan, jumlah denda yang terkumpul dari para pelanggar protokol kesehatan itu bukan sebuah catatan prestasi. Melainkan kata dia, sanksi denda ini bisa jadi pengingat demi meningkatkan kepatuhan penggunaan masker di Jakarta.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan, saat ini jumlah penduduk Jakarta yang menggunakan masker proporsinya sekitar 75 persen. Anies berharap, ke depannya proporsi warga yang mengenakan masker ini bisa menyentuh angka 85 persen.

"Hari ini jumlah penduduk Jakarta yang menggunakan masker proporsinya sekitar 75 persen. Tapi naik turun ada masa kita 65 ada masanya kita 80 persen, tapi idealnya 85 persen," tutur dia.

Infografis Jenis Masker Mana yang Lebih Efektif untuk Cegah Corona?Infografis Jenis Masker Mana yang Lebih Efektif untuk Cegah Corona? (Foto: CNN Indonesia/Fajrian)

Oleh sebab itu, Anies terus mengimbau agar masyarakat untuk tetap mengenakan masker dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Terlebih, sejak awal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membagikan sekitar 22 juta masker kepada warga.

Anies menekankan, pengenaan sanksi denda bagi yang tidak mengenakan masker termaktub dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020. Dalam Pasal 9 dinyatakan, warga yang tidak menggunakan masker dapat dikenakan sanksi berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau denda sebesar Rp250 ribu.

(dmi/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER