Kompolnas Sebut Agama Tidak Jadi Pertimbangan Calon Kapolri

CNN Indonesia
Rabu, 25 Nov 2020 06:15 WIB
Kompolnas jadi salah satu institusi yang punya kewenangan untuk mengusulkan dan memberikan pertimbangan kepada presiden dan pengangkatan Kapolri.
Kompolnas menyebu tak ada pertimbangan agama dalam pencalonan kapolri pengganti Jenderal Idham Azis. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan bahwa faktor agama tidak akan menjadi salah satu pertimbangan pihaknya dalam usulan calon kapolri pengganti Jenderal Idham Azis kepada Presiden Joko Widodo.

Sebagai informasi, dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b UU 2/2002 tentang Polri disebutkan bahwa Kompolnas menjadi salah satu institusi yang memiliki kewenangan untuk memberi usul dan pertimbangan-pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan atau pemberhentian kapolri.

Juru bicara Kompolnas Poengky Indarty mengatakan, setiap latar belakang agama memiliki kesempatan sama untuk menggantikan posisi Idham yang akan pensiun pada Januari 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kompolnas berpegang pada track record dan prestasi. Integritas juga jadi bagian yang penting. Tapi kalau agama tidak menjadi pertimbangan," kata Poengky saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (24/11).

Menurutnya, dalam aturan hukum yang berlaku tidak ada kriteria tertentu bagi jabatan kapolri harus diduduki perwira tinggi (pati) beragama musim.

Poengky merujuk pada Pasal 11 ayat (6) Undang-undang 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Pasal 11 regulasi itu menyatakan bahwa kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR RI. Pada pasal yang terdiri dari delapan ayat itu tidak mensyaratkan agama yang harus dianut oleh seorang calon kapolri.

Pasal 11 ayat (6) hanya menyatakan bahwa calon kapolri adalah pati Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

Dia menegaskan bahwa saat ini Kompolnas masih menelusuri rekam jejak dari pati Polri yang berpeluang untuk menggantikan pucuk pimpinan Korps Bhayangkara tersebut.

Sosok itu, kata dia, merupakan pati yang memiliki latar belakang baik dalam melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum, termasuk mempererat ke-Bhinekaan di Indonesia.

Pencalonan seorang pati Polri menjadi kapolri harus mempertimbangkan Kompolnas sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Kompolnas.

Idham diketahui akan memasuki masa purnatugas pada Januari tahun depan lantaran sudah berusia 58 tahun.

Sepanjang berkarier di kepolisian, Idham lebih banyak bergelut dalam bidang reserse. Sebelum diangkat menjadi Kapolri menggantikan Tito Karnavian, dia menjabat sebagai Kabareskrim Polri.

Komisi III DPR RI menyetujui pencalonannya sebagai Kapolri usai uji kepatutan dan kelayakan pada Oktober 2019. Jokowi melantiknya secara resmi sebagai Kapolri di Istana Negara pada 1 November 2019.

(mjo/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER