Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman menyatakan tak ada aturan yang mensyaratkan seorang calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) harus beragama tertentu.
Menurutnya, seorang perwira tinggi (Pati) Polri dari agama apapun berhak menduduki jabatan Kapolri sepanjang memenuhi syarat yang tertuang di dalam peraturan perundang-undangan.
"Tidak ada aturan Kapolri harus agama tertentu, sepanjang memenuhi syarat. (Perwira dari) agama apapun dia berhak untuk menjadi Kapolri," kata sosok yang akrab disapa Habib itu kepada CNNIndonesia.com, Selasa (24/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habib menyebut semua warga negara memiliki hak yang sama untuk menjadi pejabat di pemerintahan. Ia menegaskan hal tersebut merupakan hak konstitusi sekaligus hak asasi manusia (HAM) yang dilindungi oleh undang-undang.
Menurut Habib, latar belakang agama tidak menjadi acuan dalam memilih seorang kapolri.
"Acuan kita bukan latar belakang agamanya, tapi kemampuannya," ujarnya.
Politikus Gerindra itu pun mengusulkan nama calon kapolri pengganti Idham tak disodorkan atau dibahas dalam Masa Sidang II Tahun Sidang 2020-2021 DPR. Menurutnya, masa sidang yang tengah berjalan saat ini akan berakhir pada 11 Desember 2020.
"Kayaknya sudah terlalu mepet karena DPR sudah akan reses tanggal 11 Desember," katanya.
Untuk diketahui, syarat Kapolri sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang 2 Tahun 2002 tentang Polri tidak mensyaratkan Kapolri harus beragama tertentu.
Pasal 11 UU 2/2002 menyatakan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR RI. Di pasal yang terdiri dari delapan ayat itu pun tidak mensyaratkan agama yang harus dianut oleh seorang calon Kapolri.
Lihat juga:Fadli Zon: Pangdam Jaya Ini Sudah 'Offside' |
Pasal 11 ayat (6) hanya menyatakan bahwa calon Kapolri adalah Pati Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
Lebih lanjut, pencalonan seorang Pati Polri menjadi calon Kapolri harus dilakukan dengan mempertimbangkan Komisi Kepolisian Nasional. Hal itu diwajibkan berdasarkan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Kompolnas.
(mts/fra)