Polisi Tak Buru-buru Proses Kasus Kerumunan Rizieq Shihab

CNN Indonesia
Kamis, 26 Nov 2020 04:30 WIB
Polda Metro Jaya mengaku tak tergesa-gesa memproses kasus kerumunan yang melibatkan pimpinan FPI Rizieq Shihab dan masih akan mengevaluasi hasil klarifikasi.
Polisi masih mengevaluasi hasil klarifikasi kasus kerumunan Rizieq Shihab. (Foto: ARIF FIRMANSYAH/ARIF FIRMANSYAH)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya mengaku tak terburu-buru dalam memperoses kasus kerumunan massa pimpinan FPI Rizieq Shihab.

Kepolisian saat ini masih melakukan analisis atas hasil klarifikasi terhadap sejumlah pihak, sejak Selasa (24/11).

"Sampai hari ini kita masih mengevaluasi apa yang sudah dikumpulkan penyelidik di sini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (25/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusri menuturkan hasil analisis itu nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan gelar perkara awal terkait kasus ini.

Nantinya, jika kontruksi perkara dianggap sudah memenuhi, maka kasus ini bisa ditingkatkan tahap penyidik.

"Kalau emang dianggap cukup untuk konstruksi perkaranya kita naikkan ke penyidikan baru kita lakukan gelar perkara. Jadi tidak bisa kita buru-buru," tutur Yusri.

Sejak pekan lalu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mulai menyelidiki kasus kerumunan massa Rizieq.

Sejauh ini polisi telah meminta klarifikasi dari 19 orang, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Ahmad Riza Patria.

Dalam perkara ini, polisi mendalami dugaan pelanggaran pasal 93 jo pasal 9 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Proses penyelidikan ini dimulai dengan memanggil Anies selaku Gubernur DKI Jakarta. Selain Anies, sejumlah jajaran Pemprov DKI Jakarta juga dimintai klarifikasi.

Tak hanya itu, panitia penyelenggara acara dan beberapa pihak yang terlibat dalam kegiatan juga dipanggil untuk diklarifikasi.

(dis/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER