KPK Langsung Tahan Stafsus Menteri Edhy Prabowo

CNN Indonesia
Kamis, 26 Nov 2020 19:16 WIB
KPK menahan Andreau Pribadi Wisata yang sempat buron lalu menyerahkan diri. Penahanan berlaku selama 20 hari.
KPK resmi menahan staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata (APM) atas kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster.(Screenshot via instgram @andreau_pribadi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata (APM) atas kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster.

Selain itu, KPK juga menahan seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin (AM). Penahanan ini dilakukan setelah kedua tersangka menyerahkan diri kepada KPK pada Kamis (26/11) siang.

"Untuk kepentingan penyidikan KPK melakukan penahanan Tersangka AM dan APM selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 November 2020 sampai dengan 15 Desember 2020 di rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (26/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai upaya pencegahan penularan virus corona, kedua tersangka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang C1.

Kasus bermula ketika Menteri KP Edhy Prabowo menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster. Ia menunjuk Andreau sebagai Ketua Tim Uji Tuntas dan Safri (staf Menteri KP) selaku Wakil Ketuanya.

Salah satu tugas dari Tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.

Karyoto menuturkan, pada awal bulan Oktober 2020, Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito datang ke kantor KKP di lantai 16 dan bertemu dengan Safri.

"Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo (ACK) dengan biaya angkut Rp1.800/ekor yang merupakan kesepakatan antara Amiril Mukminin dengan Andreau dan Siswadi," ujarnya.

Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp731.573.564.

Selanjutnya PT DPP atas arahan Edhy melalui Tim Uji Tuntas memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster/benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT ACK.

Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amri (AMR) dan Ahmad Bahtiar (ABT) yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy serta Yudi Surya Atmaja (YSA).

"Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR dan ABT masing-masing dengan total Rp9,8 miliar," tutur Karyoto.

Kemudian pada 5 November 2020 diduga terdapat transfer dari rekening ABT ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih (staf istri Menteri KKP) sebesar Rp3,4 miliar. Uang itu diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosita Dewi, Safri dan Andreau.

"Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan Iis di Honolulu, AS, di tanggal 21-23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa Jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," terang Karyoto.

Ia menuturkan Edhy kembali menerima uang sebesar US$100 ribu dari Suharjito dan Amiril Mukminin pada Mei 2020.

"Selain itu, Safri dan Andreau pada sekitar bulan Agustus 2020 menerima uang dengan total sebesar Rp436 juta dari Ainul Faqih," pungkas Karyoto.

Atas perbuatannya tersebut, Andreau dan Amiril disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER