Pelaku Menangis di Sidang, Syekh Ali Jaber Maafkan Sejak Awal

CNN Indonesia
Kamis, 26 Nov 2020 22:25 WIB
Terdakwa kasus penusukan pendakwah Syekh Ali Jaber, Alfin, menangis meminta maaf kepada korban dalam persidangan.
Rekonstruksi kasus penusukan terhadap penceramah Syekh Ali Jaber, beberapa waktu lalu. (Foto: ANTARA FOTO/ARDIANSYAH)
Lampung, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus penusukan pendakwah Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian (24), menangis dan meminta maaf kepada korbannya itu saat bertemu dalam persidangan yang digelar secara daring atau online.

Syekh Ali Jaber pun mengaku sudah memaafkannya sejak hari pertama kejadian itu.

Perbincangan itu terungkap sebelum persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang resmi dimulai, Kamis (26/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Syekh Ali Jaber atas apa yang sudah saya lakukan," kata Alfin, sambil terisak.

Merespons hal itu, Ali Jaber, yang juga dihadirkan secara virtual, mengaku sudah memberinya maaf sejak dulu sambil menanyakan keadaan Alfin.

"Kamu baik-baik saja ya disana?, dan tetap jaga kondisi" kata Syekh Ali Jaber sembari tersenyum.

"Dari hari pertama sejak kejadian, saya sudah memaafkan kamu. Saya maafkan dunia akhirat," lanjut dia.

Pendakwah kondang tersebut kemudian memberikan pesan kepada Alfin untuk disiplin dalam beribadah.

"Saudara Alfin, perbaiki shalatnya dan perbaiki hubungan dengan Allah SWT. Insya Allah, hidupmu akan lebih baik dan bahagia," tuturnya.

Agenda persidangan ini sendiri ialah mendengarkan keterangan saksi korban, Syekh Ali Jaber, terkait perkara penusukan yang dialaminya pada September 2020 itu.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Dadi Rachmadi bertanya kepada Ali Jaber soal kronologis kejadiannya.

Ali Jaber mengatakan penusukan tersebut terjadi pada saat dirinya saat sedang mengisi tausiah di Masjid Falahudin di Jalan Tamin, Kelurahan Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung.

Saat itu, kata saksi, dirinya sedang menguji bacaan Al-Quran satu santri putri. Orang tua santri itu kemudian memintanya untuk berswafoto. Karena memori ponsel orangtua santri itu penuh, ia pun meminta kepada jemaah yang hadir untuk meminjamkannya.

Tak lama kemudian, Alfin datang menuju panggung. Ali Jaber mengira pemuda itu akan meminjamkan ponselnya. Akan tetapi, dengan cepat Alfin melakukan penusukan ke dirinya.

"Saya kira terdakwa bawa ponsel, saya pun terkejut dan tidak mengira terdakwa akan melakukan penusukan. Saya juga enggak begitu memperhatikannya, kalau terdakwa bawa pisau," aku Ali Jaber.

"Saya kira dia (terdakwa) mengincar bagian kepala atau leher, tapi Alhamdulillah saya masih diselamatkan oleh Allah SWT dan terkena lengan kanan," ucapnya.

Selamatkan Pelaku

Dalam persidangan yang sama, Rosmiyati yang juga dihadirkan sebagai saksi, membenarkan kejadian tersebut berlangsung sat orang tua santri hendak berswafoto dalam acara wisuda hafiz sekaligus safari dakwah Syekh Ali Jaber.

Rosmiati mengaku peristiwa penusukan itu berlangsung begitu cepat tanpa mengetahui Alfin membawa pisau.

Pendakwah Syekh Ali JaberPendakwah Syekh Ali Jaber mengaku memaafkan pelaku sejak awal. (Foto: Screenshot via facebook Syekh Ali Jaber)

"Saya tidak melihat terdakwa bawa pisau, saya tahunya pisau itu sudah ada menancap di tangan Syekh di sebelah kanan. Posisi saya sebelah kiri begitu juga dengan anak saya," bebernya.

Setelah terjadi penikaman, lanjut Rosmiati, terdakwa langsung dipukuli oleh jemaah yang hadir dan baru kemudian terdakwa Alfin diamankan.

"Saya baru tau kalau terdakwa Alfin, juga tinggal di sekitar situ," ucapnya.

Akan tetapi, Syekh Ali Jaber meminta Alfin untuk diamankan sembari berpesan kepada para jemaah untuk tidak main hakim sendiri.

"Saya juga ingin, agar terdakwa Alfin selamat dan baik-baik saja," aku Ali Jaber, "Inikan negara hukum, jadi kita jangan main hakim sendiri".

Selanjutnya, ia pun tidak mengetahui lagi mengenai keadaan Alfin. "Saya bilang, minta tolong Alfin diselamatkan," ucapnya.

Ketua Majelis Hakim Dedi Rachmadi menunda persidangan perkara penusukan Syekh Ali Jaber hingga pekan depan dengan agenda mendengar keterangan dari saksi lainnya.

"Sidang ditunda minggu depan untuk mendengar keterangan saksi lain," tutup Dedi Rachmadi.

Diketahui, dalam persidangan ini jaksa Penuntut Umum menghadirkan 19 orang saksi, dan pihak Terdakwa memiliki lima saksi.

Infografis Kasus Terorisme Sepanjang 2019Infografis Kasus Terorisme Sepanjang 2019. (Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian)

Terpisah, kuasa hukum Alfin, Andriansyah, berharap pernyataan korban Syekh Ali Jaber yang memberikan maaf kepada terdakwa bisa jadi pertimbangan hakim meringankan hukumannya kelak.

"Dengan hal ini, tentu menjadi pertimbangan Majelis hakim untuk memutus perkara ini. Pertimbangan lain, tidak ada niat dari terdakwa untuk membunuh atau menikam organ vital korban," kata dia.

Dikatakannya, Alfin, pemuda asal Kelurahan Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, itu tidak berniat mengarahkan pisau ke bagian vital korban Syekh Ali Jaber.

"Sasaran hanya bagian tangan, dan itu terbukti dari luka di lengan. Dia (Alfin) ini, tidak ada niat untuk membunuh Syekh Ali Jaber," tutup dia.

(zai/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER