Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional Wiku Adisasmito meminta kerja sama masyarakat dalam upaya pengendalian covid-19.
Masyarakat yang menghalangi petugas kesehatan di lapangan dapat dikenakan sanksi.
"Tindakan menghalang-halangi akan menghambat upaya penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah. Di berbagai daerah, seperti DKI Jakarta, terdapat sanksi yang akan dijatuhkan," tegas Wiku berdasarkan siaran Sekretariat Presiden, Kamis (26/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Wiku, masyarakat perlu mengetahui bahwa pemeriksaan yang dilakukan petugas kesehatan adalah upaya deteksi dini agar setiap orang dan kontak terdekatnya yang positif Covid-19 dapat segera ditangani dengan baik.
Dia menegaskan bahwa #SatgasCovid19 telah berkomitmen untuk dapat memetakan klaster yang muncul akibat kegiatan yang mengundang kerumunan baru-baru ini.
Seperti kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah besar baru-baru ini terjadi di wilayah Petamburan, Tebet, Megamendung, dan Bandara Soekarno Hatta.
Berdasarkan pemeriksaan itu, petugas dapat memetakan pihak-pihak yang terpapar virus SARS Cov-2, khususnya sebagai dampak lanjutan dari kerumunan massa tersebut.
Masyarakat yang diketahui memperoleh hasil tes positif Covid-19 dapat segera mendapatkan perawatan yang baik dan sesuai standar agar dapat segera sembuh dari Covid-19.
"Dengan demikian mereka juga dapat lekas sembuh," ujar Wiku.
(ang/fef)