Penyitaan pelbagai aset yang diduga terkait kasus dugaan investasi bodong penjualan kavling oleh Kampung Kurma Group masih terkendala pengecekan data perusahaan yang berantakan.
Itu sebab penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tak kunjung menyita aset-aset perusahaan. Setelah kasus ini naik ke penyidikan pada September lalu pun polisi belum juga menjerat tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menuturkan pendalaman kasus ini masih terkendala data-data transaksi keuangan perusahaan yang terserak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini memang lagi proses pemanggilan saksi-saksi dan proses tracing asset. Makanya, sampai sekarang juga belum ada yang disita. Ini yang harus diklarifikasi," tutur Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/11).
Dia menerangkan penyidik memerlukan waktu untuk mengklarifikasi sejumlah transaksi yang tidak tercatat baik oleh perusahaan. Misalnya lanjut Awi, terdapat sejumlah pembeli yang baru membayarkan uang muka atau down payment (DP), tapi ada juga yang sudah lunas membayar.
"Kalau datanya lengkap sih gampang. Yang jadi masalah karena datanya yang sudah saya sampaikan datanya memang amburadul," pungkas Awi.
Sebagai informasi, dalam kasus ini diduga setidaknya ada dua ribu nasabah yang dirugikan lantaran tersangkut investasi bodong oleh Kampung Kurma Group.
Dalam hal ini, perusahaan tersebut diduga menjual lahan kavling atau properti palsu yang tak bisa menguntungkan pembeli sebagaimana dijanjikan semula.
Beberapa janji yang diming-imingi oleh perusahaan di antaranya penawaran 4.208 kavling dengan bonus sebuah pohon kurma untuk masing-masing kavling. Selain itu, terdapat sejumlah fasilitas yang dijanjikan oleh pengembang seperti pesantren, masjid, arena olahraga, kolam renang, dan lainnya.
Dalam proses penyelidikan polisi, terungkap bahwa setidaknya ada enam perusahaan yang tergabung dalam Kampung Kurma Group pada 2017 hingga 2018. Perusahaan ini tersebar di beberapa wilayah seperti Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Lebak, hingga Kabupaten Pandeglang.
Namun, perusahaan tersebut juga mempersulit proses peralihan akta jual beli (AJB) antara pemilik lahan dengan konsumen. Awi menuturkan bahwa Kampung Kurma Group tidak memiliki izin usaha perantara perdagangan dengan properti.
(mjo/nma)