Kepolisian memulangkan pengemudi mobil Pajero dengan pelat RI 1 yang mencoba menerobos Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Pengemudi berinisial M itu dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Sudah kita kembalikan karena tadi malam setelah dilakukan berita acara introgasi dan klarifikasi kita tidak melihat ada unsur lain selain pelanggaran lalu lintas," kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar saat dihubungi, Kamis (26/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski pengemudi telah dipulangkan, namun mobil Pajero yang menggunakan pelat nomor RI 1 itu tetap disita oleh kepolisian dan dijadikan sebagai barang bukti.
Sebab, kata Fahri, mobil tersebut menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan identitas asli kendaraan.
"Makanya kita lakukan penilangan dengan Pasal 288 ayat 1, yaitu pidana kurungan 2 bulan atau denda sebesar Rp500 ribu," ujarnya.
Di sisi lain, Fahri menuturkan pengemudi mobil itu berusaha masuk ke Mabes Polri untuk mencari perhatian. Pengemudi tersebut, kata dia, diketahui pernah membuat laporan ke Mabes Polri, dan merasa pelayanan yang diberikan atas pelaporannya itu tidak maksimal.
"Dianggapnya tidak diperhatikanlah, sehingga dia mencari perhatian ke Mabes Polri dengan cara menggunakan mobil dengan nomor RI 1 dan juga mendatangi Mabes Polri," tuturnya.
Sebelumnya, mobil Mitsubishi Pajero warna putih berpelat nomor RI 1 menerobos masuk ke Mabes Polri, Rabu (25/11).
Dari hasil identifikasi, diketahui bahwa pelat nomor RI 1 itu adalah palsu. Sebab, mobil itu memiliki pelat nomor DD 577 PT. Kode pelat DD sendiri diketahui digunakan di daerah Sulawesi Selatan. Selain itu, dari hasil pemeriksaan, juga diketahui bahwa pemilik mobil Pajero itu adalah seseorang berinisal M.