Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustiansyah menjelaskan kronologi penolakan tes usap (swab) risiko infeksi virus corona dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang tengah dirawat di RS Ummi Bogor.
Awalnya, kata dia, pada Kamis (26/11), Ketua Satgas Covid-19 Bogor mendapat telepon dari Direktur RS Ummi, yang menyampaikan bahwa ada pasien masuk atas nama Muhammad Rizieq Shihab.
Pada malam harinya, Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor lalu koordinasi dengan Direktur RS Ummi dan sepakat akan melakukan tes swab pada pasien tersebut pada Jumat (27/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, saat Tim Satgas Covid-19 Bogor datang ke RS Ummi untuk melakukan pendampingan tes terhadap Rizieq pada Jumat siang, mereka malah diberitahu pihak pimpinan RS UMMI bahwa pentolan FPI tersebut telah dilakukan swab.
Dari informasi itu, Satgas lalu mendalami soal siapa dan bagaimana mekanisme swab yang dilakukan terhadap Rizieq, sebab, sesuai kesepakatan sebelumnya, bahwa swab test akan dilakukan bersama-sama Tim Satgas. Nyatanya, kata Agustiansyah, hasil pendalaman tersebut timnya tak mendapatkan jawaban yang memuaskan dan jelas dair pihak RS UMMI.
"RS Ummi menyampaikan pasien tersebut telah di-swab tim dokter pribadi dari Mer-C. Memang pihak rumah sakit tidak dapat menyampaikan swab dilakukan jam berapa, di mana dan siapa. Aneh apabila ada Tim dokter eksternal datang ke rumah sakit, namun tidak terdeteksi," kata Agustiansyah dalam pemaparannya yang juga disiarkan langsung lewat Instagram Pemkot Bogor, Sabtu (28/11).
Setelah kejadian itu, pada malam harinya, Ketua Satgas Covid-19 Bogor bersama Muspida datang kembali ke RS Ummi dan bertemu dengan pihak keluarga Rizieq yakni Hanif Al-Athos. Pihak keluarga Rizieq menyampaikan penolakan dilakukan tes swab terhadap Sang Habib dengan alasan bahwa sebelumnya sudah dilakukan tes usap pula.
"Jadi ada penolakan dari keluarga untuk dilakukan swab test ulang. Tapi yang kami pertanyakan swab pertama kapan dan dimana. Pihak RS Ummi menjanjikan pada 27 November 2020 hasilnya akan keluar pada pukul 11 malam. Sampai jam 12 [malam] tidak ada kabar kepada kami Satgas Covid-19," kata Agustiansyah.
Atas dasar itu, ia menjelaskan Satgas Covid akhirnya membuat laporan ke Polresta Bogor pada Jumat (27/11) malam.
"Kami memutuskan melaporkan pihak RS Ummi ke Polresta Kota Bogor dengan dugaan menghambat dan menghalang-halangi poses penyebaran penyakit menular sebagaimana Undang-undang nomor 4 tahun 1984," kata Agustiansyah.
![]() |
Lebih lanjut, ia menjelaskan, berdasarkan update informasi yang diterima Satgas pada Sabtu (28/11) pagi, pihak keluarga Rizieq mengirimkan surat yang menyampaikan keberatan apabila hasil swab test Rizieq dipublikasikan.
Namun menurut Agustiansyah, mereka tidak pernah mempublikasikan data pasien.
"Catatan untuk kita semua, kami Satgas Covid-19 tidak pernah mem-publish data pasien. Kepentingan kami hanya mencatat data jumlah pasien yang memang masuk ke Kota Bogor, dirawat di Kota Bogor dengan asumsi yang bersangkutan ODP," kata dia.
"Kenapa kita bilang ODP, karena klaster Petamburan ada 34 yang positif, makanya kita meminta melakukan swab," imbuh Agustiansyah.
Saat ini, ia menjelaskan, bola selanjutnya berasa di pihak RS Ummi. Ia menegaskan bahwa setiap rumah sakit memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap pasien yang dirawat dan dilakukan tes swab. Ia lalu mengingatkan sanksi yang ada di dalam Perwali nomor 107 tentang PSBMK Kota Bogor.
"Setiap usaha yang kedapatan menghalang-halangi upaya penegakan proses peraturan dalam penanggulangan wabah menular ini dapat dikenakan sanksi sampai maksimal penutupan izin usaha," kata dia.
"Jadi nanti ada sanksi yang melekat pada RS Ummi apabila tetap bersikukuh tidak melaporkan hasil swab pasien tersebut kepada satgas Covid," kata Agustiansyah.
Sementara itu, dari pihakFPI mempertanyakan langkah Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan RS Ummi ke kepolisian. Dia merasa ada kesan kriminalisasi terhadap pihak yang berhubungan dengan FPI dan Rizieq Shihab.
"Kok pihak-pihak yang terkait HRS atau FPI dikriminalisasi seperti itu, padahal kan bisa tidak harus membuat laporan polisi seperti itu, apalagi ini terkait dengan hak pasien," kata Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (28/11).
Lebih lanjut, Aziz menyatakan FPI akan mendampingi RS Ummi menghadapi pelaporan yang dibuat Satgas Covid-19 Kota Bogor tersebut.
"Kita dampingi, insyaallah," ujarnya.
Aziz pun mengonfirmasi bahwa pihak keluarga Rizieq keberatan dites ulang, juga tak mau mengungkap hasil tes swab karena itu bagian dari privasi pasien. Oleh karena itu, sejauh ini pihaknya tidak ingin mempublikasikannya.
(yoa/kid)