Pakar Sebut Rizieq Tak Bisa Kena UU Kekarantinaan Kesehatan

ctr/nma | CNN Indonesia
Senin, 30 Nov 2020 15:01 WIB
Ahli Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar, menyebut Rizieq tak dapat dijerat dengan UU Kekarantinaan Kesehatan sebab DKI tak menerapkan lockdown.
Pentolan FPI, Muhammad Rizieq Shihab saat baru tiba di Indonesia. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ahli Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar berpendapat pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tidak bisa dijerat dengan Undang Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan terkait kerumunan di Tebet, Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat.

Menurutnya, aturan itu hanya bisa dikenakan jika pemerintah menerapkan status kedaruratan atau lockdown.

"DKI kan inginnya lockdown tapi yang dipilih kemarin adalah PSBB. Hukum positifnya itu yang tidak ada. Kebijakannya lockdown kembali kepada aturan penegakan PSBB wilayah masing-masing," kata Fickar kepada CNNIndonesia.com, Senin (30/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak bisa diterapkan. Itu tidak kena," sambung dia.

Rizieq rencananya akan diperiksa terkait kerumunan di masa pandemi. Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan telah melayangkan surat pemanggilan untuk Rizieq, kemarin. Dalam surat pemanggilan yang diterima CNNIndonesia.com, Rizieq diminta hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Rizieq diminta memenuhi pemeriksaan yang akan digelar pada Selasa 1 Desember mendatang, di Unit V Subditkamneg kantor Polda Metro Jaya.

Dalam surat itu disebutkan, Rizieq diduga melanggar UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Fickar menjelaskan lebih lanjut, biasanya kebijakan ini diterapkan bagi pilot ataupun sopir yang melewati batas wilayah karantina. Sementara posisi Rizieq adalah masyarakat biasa.

"Biasanya dikenakan terhadap pilot masuk wilayah tertentu. Sopir, pengusaha angkutan jadi peraturan yang ditujukan ke masyarakat cuma pasal 93," beber dia.

Adapun pasal 93 mengamanatkan pelanggar dikenakan pidana selama 1 tahun kurungan. Bagi pelanggar juga dikenakan sanksi denda Rp100 juta.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)." demikian tertulis dalam pasal 93.

Namun lagi-lagi, polisi akan tetap kesusahan menerapkan aturan itu. Pasalnya, Rizieq sudah pernah dikenakan sanksi oleh Pemerintah Daerah terkait pelanggaran kerumunan. Bahkan, Rizieq sudah membayarkan denda ke DKI Jakarta.

"Polisi tak bisa menghukum dua kali dengan perbuatan yang sama. Kalau dihukum disebut dengan Ne Bis In Idem. Kalau di KUHAP itu artinya satu perbuatan yang sudah pernah dihukum tidak pernah dituntut kembali," beber dia.

Usai melaksanakan pernikahan putrinya, Rizieq langsung didenda sebesar Rp50 juta. Denda itu dibayarkan lantaran melanggar Peraturan Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020. Aturan ini mengamanatkan tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Rizieq, bisa saja tetap dipidana.

Namun polisi harus tetap menemukan kasus pidana lain dalam permasalahan Rizieq.

"Kecuali kepolisian ada menemukan perbuatan lain bukan dalam konteks PSBB. Kecuali dia punya tuduhan lain silakan. Kalau tuduhannya PSBB tidak bisa, ini beda." tutup dia.



[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER