Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat sebanyak 122 alamat situs web melakukan pelanggaran internet jelang sepekan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 pada 9 Desember mendatang.
Jumlah itu dihitung dari total 559 alamat situs internet yang diperiksa Bawaslu per 29 November. Dalam rilisnya, dari total 122 situs yang dinyatakan melanggar, Bawaslu membaginya dalam empat kategori.
Pertama, sebanyak 111 alamat situs dinyatakan melanggar pasal 69 huruf c dan b UU Pilkada; 10 situs url melanggar pasal 62 PKPU 13/2020 jo. pasal 47 ayat (5) dan (6) PKPU 11/2020 jo. pasal 187 ayat(1) UU Pilkada; kemudian 2 situs web melanggar pasal 28 UU ITE.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Undang-undang Pilkada yang dimaksud adalah UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Pasal 69 UU tersebut mengatur larangan dalam kampanye, yang dalam huruf b menyebutkan larangan pasangan calon atau tim pemenangan dilarang menghina lawannya atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan (SARA).
Kemudian pada huruf c mengatur soal larangan dalam kampanye dengan dengan menghasut menghina, atau mengadu domba. Aturan itu berbunyi:
"Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat".
Sedangkan 10 pelanggaran lain yang dicatat Bawaslu berkaitan dengan aturan aturan masa kampanye melalui media massa, elektronik, atau internet. Dan dua sisanya merupakan pelanggaran ujaran kebencian seperti diatur dalam pasal 28 UU ITE.
Sementara itu, berdasarkan laporan pelanggaran yang diterima Bawaslu melalui kanal Laporkan situs bawslu.go.id hingga tanggal yang sama mencapai 25 laporan. Bawaslu juga menerima permintaan take down sebanyak 228 permintaan.