Ombudsman: 22 KPUD Belum Salurkan APD Pilkada 2020

CNN Indonesia
Rabu, 02 Des 2020 14:57 WIB
Sepekan sebelum pencoblosan Pilkada 2020, Ombudsman menemukan 72 persen atau 22 KPUD kabupaten/kota belum menyalurkan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19.
Warga memasukan kertas suara ke kotak suara saat mengikuti simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak di Jawilan, Serang, Banten, Sabtu (21/11/2020). (Foto: ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ombudsman RI menemukan 72 persen Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten/kota belum menyalurkan alat pelindung diri Covid-19 ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) Pilkada Serentak 2020. Padahal dalam hitungan sepekan, pemungutan suara bakal digelar di sejumlah daerah.

Temuan Ombudsman itu berdasarkan investigasi terhadap 31 KPUD kabupaten/kota pada 25 hingga 27 November 2020.

"Hasil investigasi, jumlah KPU yang belum menyalurkan APD kepada PPK sebanyak 22 KPU kabupaten/kota atau 72 persen," demikian bunyi salah satu hasil investigasi Ombudsman yang disampaikan dalam konferensi pers secara daring, Rabu (2/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati begitu tim dari lembaga pengawas pelayanan publik tersebut tidak merinci 22 KPUD yang belum melakukan penyaluran APD ke PPK.

Ombudsman hanya membeberkan bahwa 31 KPUD yang menjadi lokasi investigasi ialah Kabupaten Tabanan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Batam, Kabupaten Seluma, Kabupaten Sleman, Kabupaten Depok, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Batang Hari, serta Kabupaten Bandung.

Kemudian, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kabupaten Sambas, Kota Banjarmasin, Kota Medan, Kota Samarinda, Kota Tarakan, Kota Bandar Lampung, Kota Ternate, Kota Mataram, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah, serta Kabupaten Keerom.

Investigasi juga dilakukan di Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Mamuju, Kota Makassar, Kota Palu, Kabupaten Konawe Selatan, Kota Manado, serta Kabupaten Padang Pariaman.

Ombudsman pun menyayangkan penyaluran APD ke PPK belum dilakukan pada sepekan jelang penyelenggaraan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020. Menurut lembaga ini, APD seharusnya sudah disalurkan ke PPK di akhir November.

Ombudsman melanjutkan, APD yang harus disalurkan terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 antara lain masker sekali pakai, sarung tangan karet, termometer infrared, baju hazmat, sabun cuci tangan, disinfektan, masker kain, sarung tangan plastik, serta tisu.

Selain itu, KPUD juga harus menyalurkan APD berupa kantong plastik sampah, face shield atau pelindung wajah, semprotan, serta tempat air bekeran dan ember.

"Berdasarkan timeline, maka sepatutanya pendistribusian kelengkapan APD oleh KPU kabupaten/kota dilakukan pada minggu keempat November agar pada minggu pertama Desember lebih difokuskan pendistribusian oleh PPK kepada PPS hingga menjangkau sektor TPS," tulis hasil investigasi Ombudsman.

Infografis BENDA WAJIB DI TPS PILKADA SAAT PANDEMIInfografis Benda Wajib di TPS Pilkada Kala Pandemi Virus Corona. (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)

Berangkat dari itu, Ombudsman berharap KPUD melakukan manajemen waktu dan risiko dalam pendistribusian APD. Sehingga penyaluran pelindung diri tersebut berjalan optimal dan tidak menimbulkan kesan terburu-buru.

DPR dan Pemerintah sepakat menggelar pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Pemungutan dan penghitungan suara bakal dilakukan pada 9 Desember 2020 mendatang.

KPU menyiasati penyelenggaraan 'pesta demokrasi' di tengah pandemi Covid-19 ini dengan pengusulan APD bagi petugas Pilkada dan kelengkapan protokol kesehatan lain demi melindungi dari penyebaran virus corona.

(mts/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER