Aturan Jika Gubernur-Wagub Sakit hingga Berhalangan Sementara

CNN Indonesia
Selasa, 01 Des 2020 13:55 WIB
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta positif terinfeksi virus corona dalam rentang waktu yang bersamaan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) positif terinfeksi virus corona, menyusul wakilnya yakni Ahmad Riza Patria (kanan) yang lebih dulu positif terinfeksi (Courtesy of Pemprov DKI Jakarta)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dua pimpinan Pemprov DKI Jakarta, yakni Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria positif terinfeksi virus corona (Covid-19). Keduanya kini menjalani isolasi mandiri.

Sejauh ini, Anies mengaku pengambilan kebijakan tidak akan terganggu. Dia pun bakal tetap memimpin rapat secara virtual.

Akan tetapi, ada aturan jika dua pucuk pimpinan Pemprov DKI Jakarta tersebut harus beristirahat total dan tidak bisa mengemban tugas-tugas pemerintahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 Ayat (6), mengatur soal mekanisme peralihan kepemimpinan. Sekretaris daerah bisa menggantikan tugas gubernur dan wakil gubernur jika berhalangan sementara.

"Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah," bunyi pasal 65 ayat (6) UU Pemda.

Di bagian penjelasan, tugas sehari-hari kepala daerah yang dimaksud adalah tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis.

"Dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, dan aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya," mengutip bunyi bagian penjelasan Pasal 65 Ayat (6).

Akan tetapi, Anies sudah menyatakan bahwa dirinya masih mampu memimpin Pemprov DKI Jakarta. Dia mengaku kondisinya pun stabil.

"Sejak Maret sudah terbiasa bekerja secara virtual dan Insya Allah tidak akan ada gangguan dalam proses pengambilan keputusan dan pemerintahan," kata Anies.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf, Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta masih belum boleh menggantikan tugas gubernur dan wakil gubernur.

Menurutnya, Anies dan Riza masih mampu mengemban tugas sebagai kepala daerah atau belum bisa disebut dalam posisi berhalangan sementara. Oleh karena itu, tampuk kepemimpinan belum bisa diisi Sekda.

"Karena sesungguhnya, kendali masih berjalan, masih bekerja, masih bisa mengambil keputusan, masih bisa tanda tangan dokumen dan seterusnya," kata Asep saat dihubungi.

"Jadi belum bisa dibilang memenuhi kriteria untuk disebut berhalangan sementara," tambahnya.

Anies dan Riza, kata Asep, bisa dinyatakan berhalangan sementara jika sudah ada pernyataan dari tim medis bahwa yang bersangkutan mesti istirahat total.

Namun sejauh ini, belum ada pernyataan tim medis seperti demikian. Anies pun mengaku masih bisa memimpin kerja-kerja pemerintahan meski hanya secara virtual.

"Kalau sakit, harus ada pernyataan dari tim medis. Tapi kalau sekarang kan masih bisa memimpin," kata Asep.

(dhf/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER