Kejagung Cecar Pejabat OJK-BEI soal Transaksi Saham Jiwasraya

CNN Indonesia
Rabu, 02 Des 2020 15:03 WIB
Kejagung terus memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan korupsi Jiwasraya dengan tersangka Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 2 OJK, Fakhri Hilmi.
Kejagung memeriksa empat pejabat OJK dan seorang pejabat BEI terkait korupsi Jiwasraya. Ilustrasi (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan seorang pejabat Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Mereka antara lain Direktur Pengelolaan Investasi Departemen Pangawasan Pasar Modal 2A OJK, Sujanto; Kapala Bagian Pendaftaran Produk Pengelolaan Direktorat Pengelolaan Investasi Pengawasan Pasar Modal 2A OJK, Pudjo Damaryono; dan Kepala Sub Bagian pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK, Nova Efendi.

Selain pejabat OJK, penyidik Korps Adhyaksa juga memeriksa mantan Direktur Utama PT BEI, Erry Firmansyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memeriksa empat orang sebagai saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, Selasa (1/12) malam.

Hari mengatakan penyidik mengonfirmasi keterangan tersangka Fakhri Hilmi yang juga merupakan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 2 OJK kepada keempat saksi tersebut.

Selain itu, kata Hari, pihaknya juga mengorek keterangan keempat saksi terkait transaksi saham Jiwasraya yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp16,8 triliun.

"Keterangan 4 orang saksi tersebut dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan tugasnya baik sebagai pengurus BEI, OJK maupun perusahaan manager investasi," katanya.

Khusus untuk Erry, setidaknya ia telah diperiksa sebagai saksi sebanyak empat kali. Dalam catatan CNNIndonesia.com, Erry telah dimintai keterangan sebelumnya pada 4 dan 8 Mei, dan terakhir 18 November lalu.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis pidana penjara seumur hidup seluruh terdakwa kasus Jiwasraya.

Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.

Kemudian Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan tersangka lain dalam kasus korupsi di perusahaan plat merah tersebut. Para tersangka itu yakni Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa, Piter Rasima; pejabat OJK, Fakhri Hilmi; serta 13 korporasi.

(mjo/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER