Pegawai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) bernama Luphia Claudia mengungkapkan bahwa jaksa Pinangki Sirna Malasari pernah dijatuhi sanksi tingkat sedang berupa penurunan pangkat pada 2012.
Hal itu disampaikan Luphia saat menjadi saksi di sidang kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk keperluan Djoko Tjandra dengan terdakwa Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11).
Luphia merupakan pemeriksa Pinangki dalam sengkarut penanganan perkara Djoko Tjandra yang ketika itu menjadi buronan kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan data yang ada di sistem pengawasan, saat kita mau pengajuan penjatuhan hukuman disiplin, kita tentunya akan teliti data apakah ada penjatuhan hukuman disiplin sebelumnya agar jadi pertimbangan," kata Luphia.
Hasilnya tim pemeriksa menemukan bahwa Pinangki pernah dijatuhi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun melalui keputusan Wakil Jaksa Agung RI Nomor kep-014/b/wja/01/2012 tanggal 13 Januari 2012. Namun tak dijelaskan alasan penjatuhan sanksi tersebut.
Sementara dalam kasus Djoko Tjandra, Luphia menuturkan, Pinangki dikenakan sanksi berupa pembebasan dari jabatan struktural Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung.
"Berdasarkan klarifikasi, kemudian ditindaklanjuti inspeksi kasus dan penjatuhan hukuman disiplin terhadap terdakwa yakni pada 20 Juli 2020 dengan surat Wakil Jaksa Agung RI tanggal 29 Juli 2020 dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat, pembebasan dari jabatan struktural," imbuh Luphia.
Pinangki juga dikenakan sanksi pada 29 Juli 2020 lantaran dinilai telah melakukan perjalanan dinas tanpa izin pada 2019.
Tercatat ada 11 kali perjalanan dinas di tahun 2019 itu, yakni pada 26 Maret, 22 Mei, 1 Juni, 26 Juni, 9 Agustus, 3 September, 4 Oktober, 19 November, 10 November, 25 November, dan 19 Desember.
"Itu ada dua yang dapat izin yaitu pada tanggal 1 Juni dan 3 September, dengan demikian (sisanya) tidak dapat izin," jelas dia.
Pinangki diadili atas kasus perbuatan suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat.
Jaksa menyatakan Pinangki telah menerima uang sebesar US$500 ribu dari Djoko Tjandra. Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa MA melalui Kejagung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra selama 2 tahun tidak dapat dieksekusi.
(ryn/psp)