Kejagung Ikut Banding Vonis Terdakwa Korupsi Jiwasraya

CNN Indonesia
Kamis, 19 Nov 2020 20:24 WIB
Kejagung mengajukan banding vonis enam terdakwa korupsi Jiwasraya agar para terdakwa tak bebas karena masa penahanan yang akan habis.
Kejagung banding vonis enam terdakwa kasus korupsi Jiwasraya. (CNN Indonesia/Bisma Septalismaa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis enam terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Memori banding tersebut telah diserahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Jaksa banding, dia (terpidana) juga banding," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Kamis (19/11).

Ali mengatakan pihaknya mengajukan banding agar enam terdakwa kasus Jiwasraya tetap berada di dalam tahanan, pasalnya waktu penahanan mereka hampir habis. Namun, ia tak merinci masa penahanan para terdakwa yang hendak habis tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kalau tidak banding dia keluar nanti. Banding itu tujuh hari. Kalau lebih dari itu disuruh keluar (tahanan)," ujarnya.

Kuasa hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, Soesilo Aribowo membenarkan pihaknya telah mengajukan banding atas vonis seumur hidup tersebut.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis seluruh terdakwa kasus Jiwasraya pidana penjara seumur hidup.

Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.

Kemudian Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan tersangka lain dalam kasus korupsi di perusahaan plat merah tersebut.

Para tersangka itu yakni Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa, Piter Rasima; pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi; serta 13 korporasi.

(mjo/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER