
Kejagung Cecar Pejabat JICT Soal Kerja Sama Pelindo II

Kejaksaan Agung kembali memeriksa tim PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) yang melakukan evaluasi terhadap perpanjangan kerja sama dengan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).
"Pemeriksaan saksi dilakukan terhadap Ketua Tim Evaluasi dan Negosiasi Proposal Perpanjangan Kerja Sama dengan PT JICT, Sugeng Mulyadi, dan Wakil Ketua Tim Evaluasi dan Negosiasi Proposal Perpanjangan Konsesi PT JICT, Ary Henryanto," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, melalui keterangan resmi, Rabu (3/12).
Selain kedua pejabat tersebut, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus juga memanggil Direktur Teknik PTPelindo II, Dana Amin. Saat ini, Amin juga sedang menjabat sebagai Direktur Utama PTAntam (Persero).
Pemeriksaan itu, kata Hari, masih dilakukan untuk mencari fakta hukum dalam dugaan kasus korupsi dalam proses perpanjangan kerja sama operasi dan pengelolaan pelabuhan itu. Selain itu, penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait tindak pidana yang diduga terjadi.
Meski demikian, hingga saat ini Kejagung belum menjerat satu pun tersangka yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana ini.
Dalam kasus ini, Kejagung menduga terdapat proses melanggar hukum dalam perpanjangan sewa dermaga yang dikelola oleh perusahaan pelat merah itu pada lima tahun silam.
"Terkait sewa dermaga. Ada kaitannya dengan itu lah. Pelabuhan itu kan navigasi, ada tarif. Dugaannya ada penyimpangan sewa-menyewa itu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Ali Mukartono, saat dikonfirmasi, Rabu (21/10).
(mjo/has)
Anies Perpanjang PSBB Jakarta hingga 8 Februari 2021
Nasional • 1 jam yang lalu
Jokowi Minta Implementasi Pertahanan di Pulau-pulau Besar
Nasional 58 menit yang lalu
Kematian Dokter di Palembang Usai Vaksin karena Sakit Jantung
Nasional 2 jam yang lalu