Kejagung Cecar Pejabat JICT Soal Kerja Sama Pelindo II

CNN Indonesia
Rabu, 02 Des 2020 22:55 WIB
Kejaksaan Agung kembali memeriksa tim PT JICT yang melakukan evaluasi terhadap perpanjangan kerja sama dengan PT Pelindo II.
Ilustrasi gedung Kejaksaan Agung. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung kembali memeriksa tim PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) yang melakukan evaluasi terhadap perpanjangan kerja sama dengan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).

"Pemeriksaan saksi dilakukan terhadap Ketua Tim Evaluasi dan Negosiasi Proposal Perpanjangan Kerja Sama dengan PT JICT, Sugeng Mulyadi, dan Wakil Ketua Tim Evaluasi dan Negosiasi Proposal Perpanjangan Konsesi PT JICT, Ary Henryanto," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, melalui keterangan resmi, Rabu (3/12).

Selain kedua pejabat tersebut, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus juga memanggil Direktur Teknik PTPelindo II, Dana Amin. Saat ini, Amin juga sedang menjabat sebagai Direktur Utama PTAntam (Persero).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan itu, kata Hari, masih dilakukan untuk mencari fakta hukum dalam dugaan kasus korupsi dalam proses perpanjangan kerja sama operasi dan pengelolaan pelabuhan itu. Selain itu, penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait tindak pidana yang diduga terjadi.

Meski demikian, hingga saat ini Kejagung belum menjerat satu pun tersangka yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana ini.

Dalam kasus ini, Kejagung menduga terdapat proses melanggar hukum dalam perpanjangan sewa dermaga yang dikelola oleh perusahaan pelat merah itu pada lima tahun silam.

"Terkait sewa dermaga. Ada kaitannya dengan itu lah. Pelabuhan itu kan navigasi, ada tarif. Dugaannya ada penyimpangan sewa-menyewa itu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Ali Mukartono, saat dikonfirmasi, Rabu (21/10).

(mjo/has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER