Kejagung Periksa Eks Bos Pelindo II terkait Kasus Pelabuhan

CNN Indonesia
Selasa, 01 Des 2020 23:13 WIB
Kejaksaan Agung memeriksa dua mantan direktur Pelindo II sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan pelabuhan.
Ilustrasi Kejaksaan Agung. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung memeriksa dua mantan Direktur PT Pelabuhan Indonesia/Pelindo II (Persero) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan pelabuhan.

"Saksi yang diperiksa hari ini Direktur Komersil PT Pelindo II tahun 2011-2014, Saptono R Rianto, dan Direktur PT Pelindo II tahun 2012-2014, Ferialdi Noerlan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, kepada wartawan melalui keterangan resmi, Selasa (1/12).

Meski demikian, hingga saat ini Kejaksaan Agung belum memiliki tersangka yang dijerat dalam kasus itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus juga mendalami kesaksian dari Kepala Otoritas TanjungPriok tahun 2015, BayMokhamadHassani.

Kejagung mulai mengendus perkara dugaan korupsi ini saat meneliti proses perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan oleh PT Pelindo II dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan untuk mengumpulkan bukti-bukti sehingga peristiwa pidana dalam kasus tersebut dapat menjadi terang.

"Selain itu, guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," kata dia.

Penyidikan dugaan korupsi sewa dermagaPelindo II ini termaktub dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-54/F.2/Fd.1/09/2020. KorpsAdhyaksa tengah membidik tersangka dalam penyidikan kasus tersebut.

Sebelum Kejagung, Bareskrim Polri dan KPK juga telah mengusut dugaan korupsi di PT Pelindo II. Bareskrim mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan mobile crane. Dalam perkara ini, mantan Manajer Senior Peralatan Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro telah divonis bersalah.

Sementara itu, KPK mengusut dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) yang menyeret mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino. Bekas petinggi perusahaan pelat merah itu ditetapkan tersangka sejak Desember 2015.

Namun, KPK belum juga melimpahkan kasus Lino ke pengadilan setelah lebih dari 4 tahun. RJ Lino sendiri telah beberapa diperiksa sebagai tersangka, terakhir kali pada 23 Januari 2020 lalu.

(mjo/has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER