Kantor Staf Presiden (KSP) menilai tindakan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang memblokade akses masuk aparat ke rumah pimpinan mereka Rizieq Shihab sebagai pembangkangan terhadap hukum.
Seperti diketahui, massa simpatisan FPI itu menolak kedatangan rombongan polisi yang hendak menyerahkan surat panggilan kepada Rizieq, Rabu (2/12).
"Semua warga negara harus taat hukum, tidak boleh ada yang merasa di atas hukum," kata Tenaga Ahli Utama KSP Donny Gahral saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (3/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Donny menilai, tindakan tersebut bisa masuk dalam kategori pembangkanan terhadap hukum. Ia berharap semua pihak dapat mengikuti aturan hukum yang berlaku.
"Pembangkangan terhadap hukum adalah pembangkangan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya.
Donny menyatakan kepolisian sejatinya memiliki prsedur tetap (protap) mengenai pemanggilan seseorang untuk dimintai keterangan.
"Kepolisian sudah memiliki protap pemanggilan, kita dukung kepolisian melaksanakan tugasnya," ungkapnya.
Senada, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo menyebut Polri tak boleh kalah oleh simpatisan FPI dalam menindak dan menjalankan tugasnya untuk kepentingan negara.
"Tidak boleh [kalah], karena sebagai penegak hukum mewakili negara, di situ," kata dia, ditemui di Gedung Lemhanas RI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (3/12).
Agus menjelaskan Indonesia telah memiliki penataan berkaitan dengan tata dan aturan yang berlaku bagi setiap warga negara. Penataan itu juga berkaitan dengan tata aturan pemerintahan dengan tugas dan kewajibannya masing-masing sebagai warga negara.
"Siapa berbuat apa, diberi kewenangan apa oleh konstitusi atau perundang-undangan," katanya.
Maka, kata dia, siapa saja termasuk FPI dan Rizieq mestinya mematuhi tata aturan yang berlaku di Indonesia.
"Jadi jangan sampai ada komponen-komponen masyarakat yang sebetulnya tidak punya kewenangan untuk menghalang-halangi aparat pemerintah yang justru untuk menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan Undang-undang itu malah terhalang," kata dia.
Sebelumnya, aparat kepolisian yang hendak datang ke rumah Rizieq diusir simpatisan dan anggota LPI serta warga sekitar Jalan Petamburan III, Tanah Abang.
Para penyidik Polda Metro Jaya tak diizinkan lewat oleh para Laskar FPI yang sudah berjaga di dekat kediaman Rizieq. LPI meminta aparat menunggu terlebih dahulu, sementara pihaknya berkoordinasi dengan keluarga Rizieq.
![]() |
Meski demikian, Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut pihaknya tak memerintahkan anggota dan Laskar Pembela Islam (LPI) untuk mengusir aparat kepolisian yang hendak ke rumah Rizieq Shihab.
"Kalau instruksi [usir] gitu enggak ada. Enggak boleh ya," kata Aziz, Rabu (2/12).
(dmi/tst/arh)