Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dirinya telah menerbitkan enam aturan terkait penyandang disabilitas. Jokowi bahkan tak segan bakal membuat aturan baru untuk mendukung para difabel. Demikian diutarakan Jokowi saat menyampaikan sambutan dalam acara Hari Disabilitas Internasional, Kamis (3/12).
"Payung regulasi rasanya sudah cukup banyak dan kalau memang sangat-sangat diperlukan saya siap menerbitkan peraturan lagi," kata Jokowi.
Enam aturan terkait disabilitas yang diteken Jokowi tahun 2020 di antaranya empat Peraturan Pemerintah (PP) dan dua Peraturan Presiden (Perpres).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat PP yang telah diteken Jokowi yakni PP Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas; PP Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Disabilitas Dalam Proses Peradilan.
Berikutnya, PP Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas; serta PP Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.
Kemudian, dua Perpres yang diteken Jokowi tahun ini yakni Perpres Nomor 67 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; serta Perpres Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.
Kendati demikian, menurut mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu menyikapi kondisi stabilitas tidak berpatokan dengan regulasi semata. Menurutnya, yang terpenting adalah implementasi dari regulasi tersebut.
"Rencana yang baik tidak ada gunanya tanpa keseriusan dalam pelaksanaannya. Kuncinya adalah di implementasi, sekali lagi kuncinya adalah implementasi," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Jokowi berharap Peringatan Hari Disabilitas Internasional harus menjadi momentum untuk menegaskan kepedulian dan memperkuat solidaritas bagi perlindungan difabel di Indonesia.
"Dari paradigma karitatif dan charity based menjadi paradigma yang human rights peace. Kita ingin secara terus menerus meningkatkan kesetaraan, kesempatan dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas," ujarnya.
"Menjamin akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan bagi penyandang disabilitas, dan membangun infrastruktur yang aksesibel untuk menciptakan lingkungan yang bebas hambatan bagi disabilitas," tambah Jokowi.
Untuk diketahui, Hari Penyandang Disabilitas Internasional diperingati saban 3 Desember. Peringatan itu dilakoni guna menekankan pentingnya kesetaraan bagi kelompok difabel.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat, 15 persen populasi dunia, atau lebih dari 1 miliar orang di dunia, hidup dengan disabilitas. Dari jumlah ini, diperkirakan 450 juta di antaranya hidup dengan kondisi masalah mental tertentu. Dua per tiga dari kelompok ini tidak mencari bantuan medis profesional lantaran stigma, diskriminasi, dan penelantaran.
Kemudian sebanyak 69 juta lainnya diperkirakan mengalami cedera otak traumatis setiap tahun. Sementara 1 dari 160 anak diidentifikasi mengalami autisme.
(dmi/kid)