H-6 Pilkada, Formulir Rekap Suara Masih Dicetak

CNN Indonesia
Kamis, 03 Des 2020 15:50 WIB
Bawaslu menyebut formulir rekapitulasi suara saat ini masih dicetak jelang pilkada 9 Desember mendatang.
Ilustrasi. Bawaslu menyebut formulir rekap suara untuk Pilkada 2020 masih dicetak jelang pemungutan suara 9 Desember 2020. (Foto: ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap masih ada kekurangan formulir C.Hasil-KWK, atau lembaran yang akan digunakan untuk sertifikat hasil penghitungan suara di TPS saat hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang.

Ketua Bawaslu Abhan menyebut formulir C.Hasil-KWK masih kurang, termasuk yang akan diberikan kepada saksi paslon di setiap TPS. Formulir-formulir itu masih dalam proses pencetakan.

"Ini yang sampai hari ini sebagian besar, mayoritas belum selesai. Bahkan masih proses cetak. Ini karena kemarin ada diskusi soal mau Sirekap," kata Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (3/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abhan menyebut hal itu terjadi karena ada perubahan sistem. Awalnya KPU hendak menerapkan rekapitulasi elektronik leeat Sirekap sebagai hasil akhir pilkada.

Jika sistem itu diterapkan, maka tak perlu banyak formulir rekapitulasi. Sebab rekapitulasi akan dituangkan secara digital. Namun sistem itu tidak direstui pemerintah dan di DPR pada rapat beberapa pekan lalu.

"Baru akhir-akhir diputuskan bahwa Sirekap tidak digunakan, maka mau tidak mau salinan C.Hasil-KWK yang hak harus ada diterima oleh pengawas TPS maupun saksi paslon," ujarnya.

Abhan menyampaikan pihaknya telah mengecek proses penyediaan formulir itu. Menurutnya, sebagian besar belum terdistribusi ke kantor KPU daerah karena masih di percetakan.

"Mudah-mudahan hari H menjelang satu hari pemungutan itu sudah ada di TPS masing-masing, karena itu sangat dibutuhkan," ucapnya.

Hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 akan digelar 9 Desember 2020. Sebanyak 100.359.152 orang tercatat sebagai pemilih pada pilkada di tengah pandemi ini.

Sirekap sendiri batal digunakan untuk Pilkada Serentak 2020 setelah diputuskan dalam rapat antara Komisi II DPR RI, pemerintah, dan KPU pada 12 November lalu.

Dengan sistem tersebut, petugas TPS semestinya bisa langsung mengunggah hasil rekapitulasi di TPS ke pusat data. Hasil itu yang nantinya akan menjadi penentu.

(dhf/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER