Kapolri Ancam Pidana Pihak yang Halangi Proses Hukum Rizieq

CNN Indonesia
Kamis, 03 Des 2020 22:17 WIB
Kapolri menegaskan kepolisian bakal menjatuhkan sanksi pidana bagi pihak yang halangi proses hukum saat tanggapi pengadangan oleh pendukung Rizieq Shihab.
Kapolri Idham Azis menegaskan kepolisian bakal menjatuhkan sanksi pidana bagi pihak yang halangi proses hukum saat tanggapi pengadangan oleh pendukung Rizieq Shihab. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan bahwa kepolisian bakal menjatuhkan sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi proses penegakan hukum saat menanggapi pengadangan oleh pendukung Rizieq Shihab.

Melalui pernyataan resmi, Kamis (3/12), Polri menegaskan bahwa Idham menyampaikan pesan ini untuk merespons upaya pengadangan yang dilakukan oleh Laskar Pembela Islam terhadap anak buahnya saat hendak ke kediaman Rizieq untuk melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan.

Penyidik Polda Metro Jaya membutuhkan keterangan Rizieq sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi dalam kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum," kata Idham melalui keterangan resmi, Kamis (3/12).

Pucuk pimpinan Korps Bhayangkara itu menegaskan bahwa setiap pemangku kepentingan ataupun ormas yang terlibat harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya juga, negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Idham menegaskan akan menyikat semua oknum-oknum yang mengabaikan hukum di Indonesia.

"Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," ucap dia.

Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan, dalam hal ini dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

Idham melontarkan pernyataan ini beberapa hari setelah aparat kepolisian yang hendak datang ke rumah Rizieq diusir simpatisan dan anggota LPI serta warga sekitar Jalan Petamburan III, Tanah Abang.

Selang beberapa jam, penyidik Polda Metro berhasil menyerahkan surat panggilan kedua untuk Rizieq. Upaya penyerahan surat panggilan tersebut turut melibatkan belasan personel Brimob.

[Gambas:Video CNN]

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, sebanyak tiga penyidik berhasil memasuki kediaman Rizieq dengan pengawalan belasan personel Brimob yang bersiaga di ujung Jalan Petamburan III, 20 meter dari kediaman pemimpin FPI tersebut.

Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, menyebut bahwa pihaknya tak memerintahkan anggota dan Laskar Pembela Islam untuk mengusir aparat kepolisian yang hendak ke rumah Rizieq.

"Kalau instruksi [usir] gitu enggak ada. Enggak boleh ya," kata Aziz kepada CNNIndonesia.com, Rabu (2/12).

(mjo/has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER