Rizal Djalil Ditahan KPK: Ini Murni Cobaan dari Allah

CNN Indonesia
Jumat, 04 Des 2020 05:55 WIB
Rizal Djalil berharap kasusnya tidak merusak nama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR, Rizal Djalil menyebut penahanan terhadap dirinya merupakan cobaan dari Allah.

Rizal juga berharap kasus yang menjeratnya tidak merusak nama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, BPK sudah membantu aparat penegak hukum dalam kerja-kerja mengungkap kasus korupsi besar. Rizal sendiri merupakan mantan Anggota BPK.

"Saya mau tegaskan, saya berharap kejadian ini tidak merusak BPK secara institusi. Karena bagaimana pun para auditor BPK itu sudah bekerja secara maksimal. Termasuk tim saya," ungkapnya setelah resmi ditahan KPK, Kamis (3/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizal berujar kasus yang menjeratnya murni sebagai cobaan. Ia mengaku bakal kooperatif membantu KPK mengungkap tindak pidana terkait sistem penyediaan air minum.

"Ini murni cobaan yang diberikan Allah," imbuhnya.

Penyidik KPK resmi menahan Rizal untuk waktu 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Kavling K4. Penetapan tersangka terhadap Rizal sudah dilakukan pada September 2019. Ia diduga menerima uang sebesar Sin$100 ribu dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Suap tersebut disinyalir berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria.

Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, Rizal diduga menerima uang sebesar Sin$100 ribu. Uang diterima Rizal melalui pihak keluarga dalam pecahan Sin$1.000 atau jumlah 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Kasus itu bermula ketika pada Oktober 2016 BPK RI melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK RI tertanggal 21 Oktober 2016. Surat itu ditandatangani Rizal dalam kapasitasnya sebagai Anggota IV BPK.

Surat tersebut berisi pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan instansi terkait tahun 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.

KPK mengatakan awalnya BPK menemukan laporan keuangan tidak wajar sebesar Rp18 miliar, namun belakangan berkurang menjadi Rp4,2 miliar.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto, menuturkan perwakilan Rizal juga sempat mendatangi Direktur SPAM PUPR. Pertemuan tersebut dengan maksud menyampaikan keinginan Rizal untuk ikut dalam proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran sebesar Rp79,27 miliar. Proyek itu pada akhirnya diberikan kepada perusahaan kenalan Rizal, yakni PT Minarta Dutahutama.

Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo diduga memberikan uang Sin$100 ribu kepada Rizal melalui perantara pihak keluarga.

Leonardo turut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ain/ryn/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER