Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo mengakui kepemilikan barang mewah yang diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/11) dini hari.
"Saya dikonfrontasi dengan bukti-bukti. Itu saya akui semuanya. Barang-barang yang saya belanjain di Amerika [Serikat]. Baju, apa, semuanya," kata Edhy usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (3/11).
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang mewah yang dibeli Edhy saat berada di Honolulu, Amerika Serikat. Barang-barang itu antara lain Jam Tangan Rolex, Tas Koper Tumi, Tas Koper LV, Tas Hermes, Jam Jacob n Co, hingga Baju Old Navy. Belanjaan itu ditaksir senilai Rp750 juta, uang tersebut diduga berasal dari suap terkait izin ekspor benih lobster.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edhy juga mengakui kepemilikan sepeda mewah yang diperlihatkan KPK saat jumpa pers lalu itu merupakan yang ia beli juga saat berada di Negara Paman Sam tersebut.
Namun, ia mengklaim tak tahu atas delapan unit sepeda yang baru saja diamankan tim KPK dari rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan.
"Saya tidak tahu," imbuhnya.
![]() |
Sebagai informasi, Edhy ditetapkan sebagai tersangka terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Begitu pula enam orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kasus yang menjerat Edhy sendiri bermula dari izin pembukaan ekspor benur atau benih lobster yang mulai diberlakukan tahun ini. Izin benur itu dianggap bermasalah, hingga akhirnya diproses KPK.
Edhy sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(ryn/kid)