Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengembangkan penangkapan tersangka SY Muhammad alias Rehan Al Qadri (22) yang ditangkap terkait kasus azan jihad. Dia diketahui mengubah lafaz azan 'hayya alaa sholaah' menjadi 'hayya alaa jihad'.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menjelaskan bahwa peristiwa serupa ditemukan kepolisian di beberapa daerah lain sehingga perlu ditelusuri.
"Kan saya bilang masih melakukan tindakan hukum yang lain. Tapi yang jelas di Jawa Tengah juga ada," kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan tersangka lain yang berada di Jawa Tengah ternyata juga berkasus dalam tindak pidana lain, yakni penipuan. Walaupun begitu, Awi belum dapat menuturkan lebih lanjut terkait dengan tersangka itu.
Awi menuturkan, pihak kepolisian masih membuka peluang untuk menjerat tersangka-tersangka baru dalam kasus itu.
"Masih ada penegakan hukum lainnya, kita tunggu saja," ucapnya.
"Saya belum bisa sampaikan detailnya, nanti mendahului penyidik," tambah jenderal bintang satu tersebut.
Sebagai informasi, Rehan Al Qadri ditangkap polisi di wilayah Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Tengah pada Jumat (3/12) dini hari. Video Rehan azan dengan lafal yang diganti juga telah beredar luas di media sosial.
Dia diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP.