Jaksa Penuntut Umum menuntut Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan alias Djoko Tjandra dengan pidana dua tahun penjara atas kasus pemalsuan sejumlah surat, yakni surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.
Jaksa menilai Djoko terbukti bersalah menurut hukum karena menginisiasi pembuatan sejumlah surat palsu tersebut. Upaya itu dilakukan bersama-sama dengan pengacaranya, Anita Kolopaking dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh pemalsuan surat secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," ucap jaksa Yeni Trimulyani saat membacakan surat tuntutan, Jumat (4/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Djoko Tjandra berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan.
"Hal yang meringankan bahwa terdakwa telah berusia lanjut," kata jaksa.
Surat-surat tersebut bertujuan untuk memuluskan langkah Djoko Tjandra dalam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.
Adapun PK yang dimaksud berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Djoko dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhirnya menolak permohonan PK tersebut lantaran Djoko selaku terpidana korupsi tidak pernah menghadiri setiap agenda sidang.
(ryn/psp)