Pentolan KAMI Ahmad Yani Penuhi Panggilan Bareskrim

CNN Indonesia
Jumat, 04 Des 2020 15:06 WIB
Ahmad Yani mengaku memaksakan diri memenuhi panggilan Bareskrim meskipun saat ini masih harus menjalani isolasi mandiri usai positif Covid-19.
Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. (CNN Indonesia/Michael Josua Stefanus)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Yani diperiksa sebagai saksi perkara penghasutan kericuhan selama aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja pada Oktober lalu.

"Tentu saya mendapat panggilan yang kedua dari penyidik dari peristiwa yang dahulu," kata Yani kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/12).

Yani mengaku memaksakan diri memenuhi panggilan tersebut meskipun saat ini masih harus menjalani isolasi mandiri lantaran dirinya sempat dinyatakan positif Covid-19 beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yani, saat ini dirinya sudah dinyatakan negatif Covid-19. Hanya saja, pihak rumah sakit meminta agar dirinya melakukan swab berikutnya untuk memastikan hasil tersebut.

"Akan tetapi karena ini panggilan kedua nanti akan saya jelaskan saja karena nanti tergantung penyidik apa mau melanjutkan pemeriksaan atau tidak," ujarnya.

Yani sendiri mengaku tak terlalu mengenal tersangka Anton Permana secara dekat dan pribadi. Ia menekankan bahwa dirinya baru mulai mengenal Anton setelah sama-sama bergabung dengan KAMI.

"Materi (pemeriksaan) sampai saat ini belum tahu," kata bekas politikus PPP tersebut.

Yani sendiri sempat tampil ke publik dalam kondisi yang sedang dirawat di Rumah Sakit pada Jumat (27/11) lalu. Ia menjadi narasumber dalam sebuah webinar yang digelar secara virtual.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan sembilan tersangka yang diduga menghasut kericuhan selama demo menolak Omnibus Law UU Ciptaker beberapa waktu terakhir.

Mereka dijerat dengan pasal beragam, mulai dari Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE), ujaran kebencian berdasarkan SARA, hingga pasal KUHP tentang penghasutan.

Yani sempat mangkir dalam panggilan pertama pada Selasa (3/11). Anggota tim advokasi Amad Yani, Syamsul Djalal mengatakan bahwa kliennya tidak memenuhi panggilan lantaran surat yang dilayangkan oleh Polri tidak memuat dengan jelas alasan pemanggilan.

(mjo/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER