KPK Tahan Pejabat Kemenag Kasus Korupsi Barang dan Jasa

CNN Indonesia
Jumat, 04 Des 2020 20:30 WIB
KPK menahan Undang Sumantri selama 20 hari pertama dimulai sejak 4 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020.
Ilustrasi KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI Tahun 2011, Undang Sumantri (USM).

Penetapan tersangka terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus eks pegawai di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag itu sudah dilakukan pada 16 Desember 2019.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan USM [Undang Sumantri] selama 20 hari pertama dimulai sejak 4 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (4/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lembaga antirasuah mensinyalir telah terjadi kerugian keuangan negara hingga Rp16 miliar untuk pengadaan di lingkungan Kemenag RI.

Kasus bermula ketika Kemenag RI yang memiliki alokasi anggaran Rp114 miliar melakukan sejumlah pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) pada 2011.

Alokasi diperuntukkan untuk pengadaan peralatan laboratorium komputer MTs sebesar Rp40 miliar; Pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi pada jenjang MTs sebesar Rp23,25 miliar; dan Pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi pada jenjang Madrasah Aliyah (MA) sebesar Rp50,75 miliar.

Dalam hal ini, Undang diduga mendapat arahan untuk menentukan pemenang paket-paket pengadaan pada Ditjen Pendis tersebut, sekaligus diberikan "daftar pemilik pekerjaan".

Pada Oktober 2011, Undang selaku PPK menandatangani dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) spesifikasi teknis laboratorium komputer MTs yang diduga diberikan oleh PT CGM.

Setelah lelang diumumkan, PT CGM menghubungi rekanannya dan meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang dengan kesepakatan "biaya peminjaman" perusahaan.

Karyoto menuturkan pada bulan berikutnya diduga terjadi pertemuan untuk menentukan pemenang yang pada akhirnya diarahkan kepada PT BKM.

"Atas pengumuman tersebut, perusahaan-perusahaan lain yang menjadi peserta lelang menyampaikan sanggahan," tutur Karyoto.

Undang mengetahui proses sanggahan tersebut, namun tetap menandatangani kontrak bersama PT BKM.

"Pada Desember 2011 dilakukan pembayaran atas Peralatan Laboratorium Komputer MTs Tahun Anggaran 2011 sejumlah Rp27,9 miliar," pungkas Karyoto.

Sedangkan untuk proyek di MTs dan Madrasah Aliyah dimenangkan oleh PT Telkom. Undang menetapkan dan menandatangani dokumen HPS untuk kedua proyek tersebut.

"Nilai HPS diduga disesuaikan dengan nilai penawaran yang sudah dapat memfasilitasi jatah untuk pihak 'Senayan' dan pihak Kemenag saat itu," ungkap Karyoto.

Atas perbuatannya, Undang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ain/ryn/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER