Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi, di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (3/12). Upaya paksa tersebut dilakukan guna kepentingan penyidikan kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur.
Iis diketahui merupakan Anggota Komisi V DPR yang membidangi Infrastruktur, Transportasi, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta Pencarian dan Pertolongan.
"Penggeledahan dilakukan sampai dengan pukul 24.00 WIB," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (4/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menuturkan penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor benur. Barang-barang tersebut, kata dia, akan dianalisis lebih lanjut untuk kemudian dapat disita.
Dalam Undang-undang lama tentang KPK, penyitaan bisa langsung dilakukan oleh penyidik dengan seizin pengadilan setempat, atau langsung disita dalam keadaan mendesak. Akan tetapi, setelah UU KPK diperbarui, segala bentuk penyitaan harus atas seizin Dewan Pengawas KPK.
Sejauh ini, lembaga antirasuah sudah menggeledah total lima lokasi. Selain rumah dinas Iis, lokasi yang telah digeledah yakni Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, rumah dinas Edhy Prabowo, Kantor PT Aero Citra Kargo (ACK) dan Kantor PT Dua Putra Perkasa (DPP).
Dalam proses penyidikan berjalan, Edhy Prabowo selaku tersangka penerima suap telah mengakui kepemilikan sejumlah barang mewah yang diamankan tim KPK saat operasi tangkap tangan, Rabu (25/11) lalu.
Hal itu diketahui usai Edhy menjalani pemeriksaan, Kamis (3/12).
"Saya dikonfrontasi dengan bukti-bukti. Itu saya akui semuanya. Barang-barang yang saya belanjain di Amerika [Serikat]. Baju, apa, semuanya," kata Edhy kepada wartawan.
![]() |
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang mewah yang dibeli Edhy saat berada di Honolulu, Amerika Serikat.
Barang-barang itu antara lain Jam Tangan Rolex, Tas Koper Tumi, Tas Koper LV, Tas Hermes, Jam Jacob n Co, hingga Baju Old Navy. Belanjaan itu ditaksir senilai Rp750 juta. Uang tersebut diduga berasal dari suap terkait izin ekspor benih lobster.
Selain Edhy, KPK sudah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus yang sama. Mereka terdiri dari staf khusus Edhy, staf khusus istri Edhy, hingga pihak swasta.
(ryn/arh)