Eksaminasi: Swastanisasi Air DKI Harus Dinyatakan Batal

CNN Indonesia
Sabtu, 05 Des 2020 04:35 WIB
Majelis hakim eksaminasi publik menyatakan swastanisasi air di DKI Jakarta melanggar ketentuan perundang-undangan dan harus dinyatakan batal demi hukum.
Petugas melakukan perawatan rutin di Instalasi Pengolahan Air Cilandak PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja), Jakarta Selatan. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim eksaminasi publik menyatakan swastanisasi air di DKI Jakarta melanggar ketentuan perundang-undangan dan harus dinyatakan batal demi hukum.

Hal tersebut diungkap dalam putusan eksaminasi publik atas putusan privatisasi air yang dilakukan lima majelis eksaminasi berlatar belakang pakar hukum yakni Elisabeth Sundari, Basuki Rekso Wibowo, I Dewa Gede Palguna, Bivitri Susanti, dan Eryanto Nugroho.

Untuk diketahui, eksaminasi publik adalah proses peninjauan atau penilaian kembali terhadap putusan hakim yang umumnya menimbulkan ketidakpuasan masyarakat. Eksaminasi ini adalah pemberian catatan-catatan hukum terhadap putusan pengadilan maupun dakwaan jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Majelis Eksaminasi menyatakan bahwa perjanjian kerja sama antara pemerintah dengan badan hukum swasta dalam pengelolaan air bersih di DKI Jakarta dibuat dengan tidak didasarkan pada sebab yang halal dan harus dinyatakan batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada," tulis putusan tersebut yang dikutip Jumat (4/12).

Eksaminasi dilakukan terhadap kasus gugatan masyarakat terkait kerja sama pemerintah dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya soal pengelolaan air bersih di DKI Jakarta. Mereka menggugat pengalihan pengelolaan air dari PDAM Jaya ke swasta.

Majelis hakim eksaminasi menilai, pembuatan perjanjian kerja sama tersebut telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 8 UU Hak Asasi Manusia.

Upaya swastanisasi air ini dinilai melanggar kepentingan masyarakat DKI Jakarta dan lebih banyak membawa mudarat. Pasalnya, masyarakat harus membayar harga air yang jauh lebih mahal kepada pihak swasta, sementara kualitas air tidak jauh lebih baik.

Pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, dikatakan air adalah bagian dari hajat hidup, sehingga majelis hakim eksaminasi menilai itu harus dikelola negara dan diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat. Sedangkan pada Pasal 8 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, ditegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM menjadi tanggung jawab dari pemerintah.

Dalam hal ini, majelis hakim eksaminasi menyebut pemenuhan hak atas air, yang menjadi bagian dari HAM, seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah, bukan pihak swasta.

Petugas memantau bak pengendapan air  di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pejompongan I  PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA) Jakarta, Senin, 10 Agustus 2015. Persediaan air bersih di wilayah DKI Jakarta masih aman dengan distribusi air 8600 liter per detik. CNN Indonesia/Safir MakkiPetugas memantau bak pengendapan air di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pejompongan I PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA) Jakarta, Senin, 10 Agustus 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Untuk itu, pemerintah pusat, daerah dan pihak swasta yang terlibat dalam swastanisasi air dinilai melawan hukum karena terlibat dalam kerja sama yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian serta pelanggaran hak masyarakat.

Majelis hakim eksaminasi menilai swastanisasi air mengakibatkan kerugian bagi negara karena harus membayar defisit pengelolaan air yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta selama 25 tahun.

Lebih lanjut, putusan majelis hakim eksaminasi juga menampik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) terkait swastanisasi yang diajukan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Berdasarkan putusan MA No.841/PK/Pdt/2018, majelis hakim membatalkan putusannya yang mengabulkan gugatan warga negara (citizen law suit) yang menuntut swastanisasi air dibatalkan.

Gugatan tersebut mulanya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dikabulkan pada 24 Maret 2015. Kemudian, pihak tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan dikabulkan pada 12 Januari 2016.

Pihak penggugat kemudian kembali mengajukan gugatan ke tingkat Mahkamah Agung dan dikabulkan pada 10 April 2017. Hingga akhirnya ditinjau kembali atas permohonan Sri Mulyani dan dikabulkan pada 20 November 2018.

Peninjauan kembali dikabulkan dengan pertimbangan gugatan warga negara dinilai cacat formil karena mengikutsertakan pihak lain di luar pemerintah, yakni dua perusahaan yang mengelola air bersih di DKI.

Lalu, surat kuasa yang diberikan penggugat kepada kuasa hukumnya dinilai tidak memenuhi kriteria Pasal 123 H.I.R juncto Surat Edaran MA Nomor 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Hukum.

Penjual mengisi air bersih di depot pengisian air di kawasan Empang Lapangan, Penjaringan, Jakarta, 13 Februari 2019. Warga dikawasan tersebut membeli air bersih jerigen karena tidak mampu memasang air pam. ( CNN Indonesia/ Hesti Rika )Penjual keliling mengisi air bersih di depot pengisian air di kawasan Empang Lapangan, Penjaringan, Jakarta, 13 Februari 2019. Warga di kawasan tersebut membeli air bersih jerigen karena tidak mampu memasang layanan air PAM. ( CNN Indonesia/ Hesti Rika )

Kedua klaim tersebut ditampik majelis hakim eksaminasi. Mereka sepakat menyertakan badan hukum swasta sebagai pihak justru tidak menghilangkan karakteristik gugatan warga negara.

Salah satu pertimbangan atas keputusan tersebut mengacu pada Keputusan Ketua MA Nomor 36 Tahun 2014 yang mengatur karakteristik gugatan warga negara. Di situ dikatakan bahwa penyelenggaraan kepentingan umum adalah tugas pemerintah.

"Sehingga gugatan secara CLS (gugatan warga negara)/actio popularis pada umumnya ditujukan kepada pemerintah. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa pelayanan umum juga dilaksanakan oleh pihak swasta, sehingga gugatan actio popularis dapat diajukan pula kepada swasta," tulis putusan majelis eksaminasi tersebut.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan swastanisasi seharusnya tidak merugikan masyarakat DKI Jakarta. Ia pun menyayangkan keputusan MA terhadap pengajuan PK tersebut.

"Sekarang sudah memiliki rute rekomendasi untuk kebijakan penghentian privatisasi, tapi dari kemarin saya katakan salam melaksanakan itu harus mengikuti ketentuan yang ada agar warga Jakarta tidak dirugikan," tuturnya pada awal tahun lalu.

CNNIndonesia.com sendiri belum mendapatkan respons dari Pemprov DKI terkait putusan Majelis Eksaminasi ini.

(fey/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER