Penyidik Polda Jawa Barat dan Polresta Bogor belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS Ummi Bogor, Jawa Barat atas pelayanan kesehatan risiko Covid-19 terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Polisi beralasan kasus tersebut baru saja naik ke tahap penyidikan.
"Untuk sementara belum (ada penetapan tersangka)," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Bandung, Senin (7/12).
Erdi mengatakan, penyidik sudah memiliki rencana untuk mendalami penyidikan dengan memanggil sejumlah pihak guna dimintai keterangan. Namun belum diketahui dengan jelas pihak mana saja yang akan dipanggil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ke depannya nanti dari penyidik akan memanggil beberapa orang yang sebelumnya diklarifikasi untuk diperiksa sebagai saksi," kata dia.
Erdi mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan fakta bahwa ada perbuatan pidana dalam kasus RS Ummi. Hal ini diketahui usai penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polresta Bogor melakukan gelar perkara.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi mengatakan, dugaan tindak pidana yang ditemukan penyidik dalam kasus ini kaitannya dengan menghalangi penanggulangan wabah.
Merujuk Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pihak yang menghalang-halangi terancam hukuman satu tahun penjara atau Pasal 216 KUHP dengan ancaman empat bulan penjara.
"Menemukan dugaan peristiwa pidana menghalangi penanggulangan wabah," kata Patoppoi.
RS Ummi Kota Bogor sebelumnya dilaporkan ke polisi lantaran dinilai telah menghalangi tim Satgas Covid-19 dengan tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait status positif atau negatif Rizieq selaku pasien.
Rizieq sendiri belakangan meninggalkan RS Ummi tanpa sepengetahuan tim Satgas.
Meski demikian, Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat membantah Rizieq dan keluarganya kabur dari RS. Rizieq disebut pulang atas permintaan keluarga.
(hyg/psp)