Polsek Ciracas pada Sabtu, 29 Agustus dini hari didatangi sekelompok massa. Mereka mengamuk dan merusak sejumlah fasilitas. Amukan meluber ke fasilitas milik warga yang berada di sekitar Polsek Ciracas, dengan kerugian total lebih dari Rp800 juta.
Sebanyak 74 orang jadi tersangka perusakan merupakan prajurit TNI dari tiga matra: darat. laut dan udara. Penyerangan ditengarai karena termakan informasi bohong yang disampaikan Prajurit TNI. Prada MI mengaku dikeroyok padahal jatuh dari motor.
Para prajurit yang marah tersulut informasi bohong berkumpul di Arundina, Jakarta Timur. Melanjutkan perjalanan menuju arah Simpang Lampu Merah Cibubur, Jalan Raya Bogor. Dalam perjalanan menuju Simpang Lampu Merah Cibubur gerombolan pelaku melakukan perusakan di beberapa titik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya rombongan pelaku meneruskan perjalanan melalui Jalan Raya Bogor menuju Ciracas. Mereka juga melakukan pengrusakan di titik ini. Dari Polsek Pasar Rebo pelaku terus bergerak hingga tiba di Polsek Ciracas, Jakarta Timur.
Puncak aksi perusakan terjadi di Polsek Ciracas. Para prajurit menghancurkan beberapa fasilitas. Mereka juga merusak dan membakar sejumlah mobil.
![]() |
Berdasarkan kronologi pergerakan, para pelaku melakukan perusakan dan penganiayaan mulai dari titik pertama di daerah Arundina hingga titik terakhir di TMII.
Korban penganiayaan tak hanya dua polisi. Satu orang warga sipil juga menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat TNI AD (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
Kerusakan yang diakibatkan oleh perilaku anarkistis anggota TNI merupakan sesuatu yang mesti ditebus. Panglima Daerah Komando Militer Jayakarta (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman merinci total ganti rugi akibat kerusuhan dan perusakan di Polsek Ciracas yang dilakukan oleh oknum TNI mencapai angka Rp824 juta.
Penyelidikan kasus terus bergulir. Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (AD) Letnan Jenderal Dodik Wijanarko menyatakan Prada Muhammad Ilham atau disebut sebagai Prada MI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan Polsek Ciracas dan sekitarnya.
"Terhadap Prada MI, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik, maka pada 5 September statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Dodik dalam konferensi pers di Markas Puspom TNI AD, Rabu (9/9).
Dodik juga menjelaskan motif Prada MI menyampaikan informasi bohong kepada teman-temannya sesama prajurit TNI. Prada MI, kata dia, takut ketahuan minum anggur merah sebelum mengalami kecelakaan tunggal. Selain itu, Prada MI juga disebut takut dan malu kepada pimpinannya yang meminjamkan motor.
Ia menyatakan Prada MI ini akan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) juncto ayat (2) KUHP. Selain Prada MI, Wakil Danpuspom TNI Marsekal Pertama TNI Joko Tri Kartono juga menyatakan ada tersangka lain dalam peristiwa anarkis penyerangan yang dilakukan oknum TNI ini.
Joko mengatakan, ada 10 prajurit dari matra Angkatan Laut yang ditetapkan sebagai tersangka dan satu prajurit TNI Angkatan Udara (AU) menyandang status yang sama. Sementara untuk matra TNI Angkatan Darat sebanyak 67 tersangka. Jadi secara keseluruhan total tersangka dari tiga matra TNI dalam kasus penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas berjumlah 78 orang.
"Personel yang sudah diperiksa dan dinyatakan sebagai tersangka, TNI AD sebanyak 67. TNI AL sebanyak 10 dari 13 terperiksa dan TNI AU sebanyak 1 dari 25 terperiksa," kata dia.
(tst/ain)