Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko menyatakan, hasil penyidikan kasus perusakan Polsek Ciracas pada Agustus lalu telah menetapkan 67 orang sebagai tersangka.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, 67 orang terdiri dari 25 satuan di jajaran TNI telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Dodik saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Puspom AD, Jakarta Pusat, Kamis (12/11).
Dodik merinci, saksi yang diperiksa sebanyak 111 orang terdiri dari TNI AD 52 orang, TNI AL 7 orang, Polri 2 orang, dan masyarakat sebanyak 50 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 67 tersangka itu, Dodik mengatakan, Puspomad telah menyelesaikan 21 berkas perkara.
Total 21 berkas perkara ini merupakan hasil penyidikan dan penyelidikan dari para saksi dan tersangka dalam perusakan Polsek Ciracas yang bermula dari informasi bohong atau hoaks salah satu prajurit TNI.
Ia menuturkan, berkas perkara tersebut akan segera dikirim ke Oditur Militer II-07 Jakarta pada 19 November mendatang.
"Diharapkan pada Kamis 19 November 2020 seluruh berkas perkara akan selesai dan dikirim ke Oditur Militer II-07 Jakarta dan dikirimkan ke papera (perwira penyerah perkara)," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Dodik juga menjelaskan meski berkas sudah rampung, pihak Puspomad membuka kemungkinan tersangka baru yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Jadi apabila nanti dalam persidangan ditemukan bukti maupun tersangka baru akan diproses secara hukum," kata dia.
Sebelumnya, Polsek Ciracas diserang sekitar 100 orang tak dikenal pada akhir Agustus lalu. Sebagian di antaranya adalah prajurit TNI AD.
Penyerangan itu bermula dari kabar hoaks prajurit TNI yang bertugas di Direktorat Hukum Angkatan Darat (Ditkumad) bernama Prada Muharman Ilham (MI) yang mengaku dikeroyok.
Setelah ditelusuri, ternyata Prada MI mengalami kecelakaan tunggal dan tidak mengalami pengeroyokan yang memicu penyerangan tersebut.
Prada MI mengalami kecelakaan tunggal akibat tidak konsentrasi dan tidak dapat mengendalikan motornya saat akan menyalip kendaraan yang ada di depannya.
(tst/psp)