Korporasi Tepis Gusur Warga Jambi: Area di Luar Konsesi

CNN Indonesia
Rabu, 09 Des 2020 00:48 WIB
PT Wirakarya Sakti (WKS) membantah turut menggusur warga Dusun Sungai Landai, Jambi, dan berdalih area konflik itu ada di luar izin konsesi.
Ilustrasi demo petani lokal. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Wirakarya Sakti (WKS)membantah telah menggusur warga terkait konflik lahan di Dusun Sungai Landai, Jambi. Menurut mereka, area konflik lahan berada di luar izin konsesi.

Sebelumnya, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), pekan lalu, menduga penggusuran warga Jambi dilakukan oleh perusahaan anak usaha Sinarmas Group, PT Wirakarya Sakti.

PT WKS yang menegaskan tidak memiliki lahan di wilayah penggusuran itu. Hal tersebut bisa dibuktikan melalui Surat Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Tebo No. Up/02/372-15.09/X/2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Lahan warga yang diklaim bersertifikat di Dusun Tanjung Pauh dan Dusun Sungai Landai tersebut tidak berada di dalam izin konsesi PT WKS," ujar Faisal Fuad, Head of Sosial and Security Department PT WKS, kepada CNNIndonesia.com, Selasa (8/12).

Pihaknya mengakui sudah mulai bekerja di kawasan hutan produksi di sekitar Dusun Sungai Landai sejak 2007. Mereka mengklaim tidak ada kegiatan masyarakat di kawasan yang dijadikan wilayah Hutan Tanaman Industri (HTI).

Menurut kesaksian mereka, kelompok Serikat Tani Tebo justru baru memasuki wilayah konsesi perusahaan di Desa lubuk Mandarsah dan mengklaim daerah tersebut merupakan garapan masyarakat.

PT WKS mengaku sudah menjalani penyelesaian konflik bersama pihak terkait yang difasilitasi oleh KLHK. Pada 2019, mereka pun sepakat menghentikan konflik melalui skema perhutanan sosial.

Namun, kata korporasi, ada pihak petani yang tak setuju dengan skema tersebut dan tetap menanami daerah yang diperebutkan dengan tanaman perkebunan.

Mereka mengatakan telah berupaya memfasilitasi warga yang merasa terdampak dengan membagikan formulir pendataan. Namun, hingga saat ini belum ada petani yang menyerahkan kembali formulir itu.

PT WKS juga menampik dinilai bertanggung jawab atas meninggalnya petani Indra Pelani pada 2015 lalu. Indra dilaporkan meninggal dunia setelah diculik dan diduga merupakan buntut dari polemik masyarakat dengan perusahaan itu.

"Pengadilan dan Komnas HAM tidak menemukan hubungan langsung antara tindakan kekerasan bermotif pribadi yang diambil pelaku yang merupakan tenaga security pihak ketiga, dengan manajemen PT WKS," tambah Faisal.

Sebelumnya, KPA menyebut serikat Tani Tebo yang bermata pencaharian di wilayah tersebut berkonflik dengan PT WKS sejak 2007. Namun hingga hari ini, KPA mengatakan pemerintah tak berupaya menyelesaikan konflik di antara kedua pihak.

(fey/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER