Sebanyak tiga dari enam calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada Kabupaten Bandung dipastikan tak bisa mencoblos pada hari pemilihan Rabu (9/12) besok.
Ketiga orang tersebut yaitu calon bupati Yena Masoem, calon wakil bupati Atep, dan calon wakil bupati Sahrul Gunawan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun CNNIndonesia.com dari berkas pendaftaran ketiga calon, mereka tak bisa memilih karena berdomisili di luar Kabupaten Bandung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yena dan Atep yang maju sebagai pasangan cabup dan cawabup berdomisili di Kota Bandung. Sedangkan, cawabup Sahrul Gunawan ber-KTP Jakarta.
Adapun tiga calon kepala daerah di Pilkada Kabupaten Bandung lainnya tetap masuk daftar pemilih tetap (DPT) alias dapat mencoblos di TPS nanti.
Mereka adalah cabup Kurnia Agustina, cawabup Usman Sayogi, dan cabup Dadang Supriatna.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Agus Baroya membenarkan tiga calon yang tidak bisa memilih dan tiga yang bisa memberi suara pada hari pencoblosan besok.
"Ada tiga orang yang tidak nyoblos karena KTP-nya tidak di Kabupaten Bandung," kata Agus, Selasa (8/12).
"Iya, hanya tiga [yang mencoblos]. Untuk Kurnia di Ciparay, Usman Soreang, dan Dadang dari Bojongsoang," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kurnia akan mencoblos di sekitar kediamannya di Kecamatan Ciparay. Sementara pasangannya Usman, akan mencoblos di TPS 0015, Desa Parungserab, Soreang.
Adapun cabup Dadang Supriatna akan mencoblos di TPS 0024, Kampung Sapan, Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang.
(hyg/arh)