Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi terhadap Deputi Penindakan KPK, Karyoto usai menyambut Ketua BPK Agung Firman Sampurna yang menjadi saksi kasus dugaan korupsi.
"Pimpinan dan Dewan Pengawas segera menegur, mengevaluasi, dan menjatuhkan sanksi terhadap Deputi Penindakan atas tindakannya tersebut," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Selasa (8/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kurnia menilai tindakan Karyoto yang menjemput seorang saksi dugaan korupsi merupakan sikap yang memalukan dan terkesan memberikan perlakuan khusus. Sebab, lanjut dia, perbuatan yang sama tidak diterima oleh saksi-saksi lainnya.
"Tindakan memalukan dan terkesan memberikan perlakuan khusus," imbuh dia.
Kurnia lantas memberikan contoh peristiwa serupa di mana Firli Bahuri saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK memberikan perlakuan khusus kepada Wakil Ketua BPK, Bahrullah Akbar, yang menjadi saksi untuk tersangka Yaya Purnomo perihal kasus suap dana perimbangan.
Perlakuan khusus itu berupa penjemputan di lobi Gedung KPK dan menaiki lift untuk menuju ruangannya.
Akibat perbuatannya itu, Firli dijatuhi sanksi etik oleh Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK.
"Tindakan Karyoto ini bukan kali pertama terjadi di KPK," terang Kurnia.
Dalam pokok pemeriksaan, Ketua BPK Agung Firman memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Ia mengaku dipanggil sebagai saksi meringankan untuk tersangka Rizal Djalil yang notabene merupakan mantan Anggota BPK.
"Saya dipanggil pada hari ini oleh KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi yang meringankan untuk kolega kami Rizal Djalil," kata Agung kepada awak media di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Selasa (8/12).
Belum ada keterangan resmi dari KPK terkait materi pemeriksaan Agung maupun tanggapan atas kritik ICW. CNNIndonesia.com sudah menghubungi Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dan Karyoto melalui pesan tertulis, namun belum beroleh jawaban.
(ryn/nma)