Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari Gubernur Papua terkait kelanjutan Pilkada Boven Digoel yang sempat ditunda beberapa waktu lalu.
Arief sudah mengirim surat kepada KPU Provinsi Papua. Isinya meminta agar KPU Papua mengajukan usulan kepada Gubernur Papua terkait keputusan penyelenggaraan Pilkada Boven Digoel.
"KPU RI sudah kirim surat ke KPU Provinsi Papua selaku KPU Boven Digoel. Dia harus kirim usulan kepada gubernur," kata Arief dalam webinar yang digelar DPP Fisipol UGM, Jumat (11/12)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena sesuai pasal 122 ayat 4 itu untuk pilkada bupati/walikota nanti kelanjutannya itu atas usulan KPU kabupaten/kota harus disampaikan kepada gubernur. Koordinasi. Nanti gubernur yang memutuskan tanggalnya," tambahnya.
Lihat juga:KPU Resmi Tunda Pilkada Boven Digoel Papua |
Setelah itu, Arief mengatakan KPU RI akan menerbitkan surat keputusan (SK) tentang tahapan dan jadwal Pilkada Boven Digoel secara keseluruhan. Sebab, yang ditunda bukan hanya hari pencoblosan, tetapi keseluruhan proses dan tahapan Pilkada Boven Digoel.
"Baik persiapan produksi logistik, distribusi logistik, pencoblosan, rekap sosialisasi dan lain-lain. Karena perlu sosialisasi lagi," kata Arief.
Sebelumnya, KPU RI resmi memutuskan untuk menunda Pilkada Boven Digoel 2020 karena alasan keamanan dan proses hukum yang berjalan.
Polemik itu bermula saat KPU RI menerbitkan keputusan pembatalan pencalonan pasangan calon Yusak Yaluwo-Yacob Weremba. Pembatalan dilakukan karena Yusak belum melewati lima tahun sejak selesai menjalani hukuman penjara.
Sementara itu, pasangan calon bupati dan wakil bupati Yusak-Yacob kembali ikut pilkada setelah Bawaslu Boven Digul, Papua, mengabulkan permohonannya.
Bawaslu Boven Digul dalam putusannya juga membatalkan putusan KPU RI no 854 tentang penetapan paslon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati 2020 tanggal 28 November.
Selain itu KPU RI dan atau KPU Papua selaku KPU Boven Digul menetapkan pemohon sebagai paslon bupati dan wakil bupati serta memerintahkan KPU RI dan atau KPU Papua selaku KPU Boven Digul untuk menindaklanjuti putusan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak keputusan dibacakan, jelas Jamal, panggilan akrab Jamaluddin.
Ketua KPU Papua Theodorus Kossay mengaku masih menunggu petunjuk KPU RI sehingga belum bisa memastikan langkah selanjutnya yang akan diambil.
"Kami masih menunggu petunjuk selanjutnya dari KPU RI terkait keputusan Bawaslu Boven Digul, " kata Kossay dilansir dari Antara.
Dengan adanya keputusan Bawaslu Boven Digul, pilkada diikuti empat pasangan calon yakni Hengki Yaluwo-Lexy Rumel Wagiu, paslon Chaerul Anwar Natsir-Nathalis B Kake, paslon Martinus Wagi-Isak Bangris dan paslon Yusak Yeluwo-Yacob Waremba.